Liputan6.com, Jakarta Beberapa perusahaan industri aneka pangan telah melaporkan melalui Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) terjadinya krisis kelangkaan garam industri.
Permasalahan yang berlarut-larut ini dapat mengancam kapasitas produksi perusahaan, dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman menyampaikan bahwa situasi ini sangat memprihatinkan bagi industri aneka pangan. “Kami ingin mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah terhentinya produksi karena kekurangan bahan baku garam industri," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Selasa (25/3/2025).
Advertisement
Saat ini, Adhi mencatat stok garam industri aneka pangan yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan produksi hingga Maret 2025.
"Pihak pemasok menginformasikan kepada anggota kami bahwa mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan garam karena adanya kendala dalam pengadaan garam industri," ungkap dia.
Bahan Baku Utama
Bagi industri aneka pangan, garam industri merupakan bahan baku utama untuk memproduksi berbagai produk pangan olahan seperti seasoning, tepung bumbu, mi instan, snack, dan berbagai produk pangan olahan lainnya. Situasi ini dapat mengganggu operasional perusahaan, terutama di bulan Ramadhan menjelang perayaan Idul Fitri.
“Selama ini industri aneka pangan telah berkontribusi besar dalam PDB Nasional serta dalam menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 1,9 juta tenaga kerja (data BPS 2023). Ketidakpastian ketersediaan bahan baku ini sangat mengkhawatirkan bagi keberlangsungan industri kami”, tambah Adhi.
Pada situasi ini, GAPMMI mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sehingga penghentian produksi dan gangguan pasokan ke pasar dapat dihindari. Jika tidak, penghentian produksi dan gangguan pasokan ke pasar dapat terjadi, yang akan merugikan banyak pihak, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.
Impor Garam Dibatasi
Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Zulkifli Hasan resmi menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan untuk mengimpor 100 ribu ton daging sapi dan 100 ribu ton daging kerbau guna menjaga ketersediaan stok di dalam negeri.
Selain itu, Zulkifli juga berencana mengimplementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 yang mengatur larangan impor garam untuk kebutuhan industri makanan dan minuman setelah 2024.
Zulkifli meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini, mengingat masa berlaku impor garam untuk sektor tersebut telah berakhir sesuai ketentuan dalam Perpres.
Advertisement
Sinergi Pemerintah untuk Stabilitas Pangan
Lebih lanjut, Zulkifli menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait guna memastikan ketersediaan pangan tetap stabil dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Pemerintah juga akan terus memperhatikan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan agar kebijakan pangan tidak berdampak negatif pada mereka.
Kemenko Pangan akan terus memantau pergerakan harga dan pasokan pangan strategis guna memastikan kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
