Sukses

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, Simak Daftarnya!

Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2  produk yang tidak bersertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. "Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Ahmad mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelas Ahmad Haikal Hasan.

 

2 dari 3 halaman

Ajak Masyarakat Aktif

BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.

3 dari 3 halaman

Rincian Produk

Berikut 9 produk yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine):

  1. Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy asal Filipina
  3. ChompChomp Car Mallow asal China
  4. ChompChomp Flower Mallow asal China
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung asal China
  6. Hakiki Gelatin asal Surabaya
  7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla asal China
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk asal China
  9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat asal China
Produksi Liputan6.com