Sukses

Pemindahan ASN ke IKN Bakal Disusun Ulang pada 2026, Ini Alasannya

Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025, terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN.

Liputan6.com, Jakarta - Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mundur jauh dari target awal. Lantaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menyesuaikan kebutuhan PNS di IKN, menyusul adanya restrukturisasi pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih

Untuk itu, Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025, terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN

Inti surat tersebut adalah pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan. Mengingat terjadinya penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Dan, kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," jelasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

Selain itu, Rini melanjutkan, IKN hingga akhir 2025 juga masih melakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN. Seiring adanya perubahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.  

"Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak Presiden," imbuh Rini. 

Seiring berlangsungnya proses penataan organisasi dan tata kerja dari sejumlah kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih, tentunya jumlah ASN yang akan hijrah ke ibu kota baru bakal turut dilakukan penyesuaian. 

Rini mengutarakan, proses penyesuaian itu pastinya akan diikuti dengan penyelarasan dari sisi sumber daya manusia aparatur (SDMA), juga penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih

"Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini jadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional," ungkapnya. 

 

2 dari 3 halaman

Ikuti 3 Fase Utama

Menurut dia, proses pemindahan ASN kementerian/lembaga ke IKN mengacu pada tiga fase utama. Pertama, miniatur pemerintahan. 

"Fokus utamanya pemindahan ASN pada prioritas pertama, yaitu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk menyelenggarakan pemerintahan serta mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN," terangnya. 

Kedua, penerapan shared office, di mana pemindahan ASN berlanjut pada prioritas kedua. Termasuk pengisian ASN dari hasil seleksi CPNS 2024. Selain itu juga ada mutasi ASN dari Pemda di Kalimantan Timur, serta pengoperasian sistem shared office secara terintegrasi. 

"Fase ketiga, smart government. Pemindahan ASN pada prioritas ketiga akan implementasikan smart government di IKN dan Jakarta. Selanjutnya, kelanjutan proses pemindahan ASN lainnya," jelas Rini. 

 

3 dari 3 halaman

Tergantung Masing-Masing K/L

Namun begitu, siapa saja pegawai yang akan dipindahkan pertama ke IKN Bakal diserahkan kepada masing-masing kementerian/lembaga. Dengan mempertimbangkan hunian dan kantor yang tersedia serta kompetensi pegawainya. 

"Prioritas-prioritas ini sudah kita bicarakan dengan Otorita IKN beberapa waktu lalu. Kita tentunya tetap perhatikan hunian," imbuh Rini. 

"Secara ideal, jumlah pegawai yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama tahun 2024 waktu itu, sekitar 11.991 pegawai. Namun demikian, pemindahannya tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN," ia menambahkan. 

 

EnamPlus