Sukses

Tarif Listrik Tak Naik sampai Juni 2025, PLN Pastikan Pelayanan Optimal

Selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak mengubah tarif listrik pada periode Triwulan II 2025 atau sepanjang April hingga Juni. 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap membayar tarif listrik sesuai dengan bulan sebelumnya.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat pengumuman.  

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam keterangannya disebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan siap mendukung keputusan Pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

 

2 dari 3 halaman

Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 2025

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi:

  • Rumah Tangga (R-1/TR):
    • 900 VA: Rp 1.352
    • 1.300 VA: Rp 1.444,70
    • 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah Tangga (R-2/TR):
    • 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53
  • Rumah Tangga (R-3/TR, TM):
    • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • Bisnis (B-2/TR):
    • 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70
  • Bisnis (B-3/TM, TT):
    • Di atas 200 kVA: Tarif bervariasi tergantung daya dan jenis tegangan.
  • Industri (I-3/TM):
    • Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 (Sumber lain menyebutkan Rp 1.035,78/kWh)
  • Industri (I-4/TT):
    • 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74
3 dari 3 halaman

Pelanggan Bersubsidi

Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Produksi Liputan6.com