Hatta: Proses Ambil Alih 7% Saham Newmont Lelet

Menko Perekonomian Hatta Rajasa angkat bicara terkait proses ambil alih divestasi 7% saham Newmont yang tak kunjung rampung.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Jul 2013, 15:37 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2013, 15:37 WIB
hatta-pasokan130705b.jpg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa angkat bicara terkait proses ambil alih divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara yang tak kunjung rampung. Padahal kontrak perjanjian jual beli perusahaan tambang tersebut akan berakhir 6 Agustus 2013.

"Saya sangat tidak sabar. Itu kenapa mengurus seperti ini saja lelet, bertele-tele sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi Newmont, kita sendiri dan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB)," papar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (14/7/2013).

Hatta menampik kabar bahwa dirinya tidak menyetujui proses pembelian Newmont oleh pemerintah pusat. Namun saat itu, dia pernah menyatakan pengambilalihan saham Newmont sebaiknya melalui pemerintah daerah, mengingat panjangnya birokrasi yang harus dilalui apabila dibeli oleh pemerintah pusat.

"Bukan begitu, dari sejak bersama Pak Agus Martowardojo (mantan Menteri Keuangan) pemerintah sudah menetapkan akan membeli Newmont. Semua sudah sepakat, sampai kemudian masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) walaupun menggunakan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," jelas dia.

Keputusan proses akuisisi Newmont melalui pemerintah pusat, lanjut dia, masih dibahas bersama DPR. Namun urutan divestasi harus merujuk pada Undang-undang (UU) yakni melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan terakhir pihak swasta.

"Jangan tiba-tiba pembahasan belum selesai sudah mau diambil BUMN. Itu yang saya katakan harus tertib. Kalau pemerintah pusat tidak jadi beli, maka yang bisa ambilalih pemda karena UU nya menyebut seperti itu," tandas dia.

Hatta bilang, persetujuan pembelian Newmont diputuskan oleh parlemen. "Jadi tidak bisa divestasi langsung diputuskan ke tangan swasta meskipun dia berminat. Harus ada tahapan yang jelas," tandasnya.

Hatta mengaku, keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri untuk mengkaji pembelian saham Newmont oleh pemerintah pusat merupakan hal yang sesuai dengan aturan.

"Kalau ternyata tidak disetujui DPR, maka bisa saja diambil pemda. Pemda itu sudah berulang kali datang ke sini, gubernurnya, bupatinya meminta. Mereka sangat berminat karena NTB relatif tidak punya apa-apa kecuali itu (Newmont).Pemda juga bisa bergabung dengan BUMN," pungkasnya. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya