Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto menegaskan pemotongan jatah Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) merupakan tindakan tidak terpuji. Penyunatan BLSM secara ilegal harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Pemotongan dana BLSM senilai Rp 150 ribu per bulan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir. Tidak diperbolehkan sama sekali," ucap dia di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Bambang mengungkapkan aksi penyunatan dana bagi masyarakat miskin pernah terjadi pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 100 ribu per bulan sekitar 2008 lalu. Dana itu diberikan sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemangkasan yang oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut berupa pemotongan BLT sampai 10% dari total dana yang diterima rumah tangga sasaran. Artinya, untuk setiap penyaluran Rp 100 ribu per bulan, penerima BLT hanya membawa pulang uang sebesar Rp 90 ribu dengan pemotongan Rp 10 ribu.
Bambang menilai, tindakan pemotongan dana masyarakat miskin dilarang karena program kompensasi BLSM atau BLT merupakan program pertama di Indonesia yang penyaluran uangnya diberikan secara utuh langsung ke rumah tangga sasaran.
"Jadi kalau masyarakat melihat ada tindakan pemotongan dana BLSM, silahkan lapor ke aparat supaya segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas dia.(Fik/Shd)
"Pemotongan dana BLSM senilai Rp 150 ribu per bulan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir. Tidak diperbolehkan sama sekali," ucap dia di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Bambang mengungkapkan aksi penyunatan dana bagi masyarakat miskin pernah terjadi pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 100 ribu per bulan sekitar 2008 lalu. Dana itu diberikan sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemangkasan yang oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut berupa pemotongan BLT sampai 10% dari total dana yang diterima rumah tangga sasaran. Artinya, untuk setiap penyaluran Rp 100 ribu per bulan, penerima BLT hanya membawa pulang uang sebesar Rp 90 ribu dengan pemotongan Rp 10 ribu.
Bambang menilai, tindakan pemotongan dana masyarakat miskin dilarang karena program kompensasi BLSM atau BLT merupakan program pertama di Indonesia yang penyaluran uangnya diberikan secara utuh langsung ke rumah tangga sasaran.
"Jadi kalau masyarakat melihat ada tindakan pemotongan dana BLSM, silahkan lapor ke aparat supaya segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas dia.(Fik/Shd)