3 Pejabat SKK Migas Baru Berstatus Dicekal KPK

Tiga pejabat SKK Migas yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjalani pemeriksaan.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 16 Agu 2013, 14:50 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2013, 14:50 WIB
paspor-cekal130225b.jpg
Tiga pejabat SKK Migas yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjalani pemeriksaan hingga kini terkait dugaan suap yang menimpa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Adapun ketiga pejabat tersebut, yakni Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensar Agus Sapto Raharjo Moerdi Santoso, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.

"Mereka hanya dicekal saja, belum ada pemeriksaan khusus yang dilakukan KPK. Jadi, masih berjalan dengan keadaan yang normal," ujar Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro ketika ditemui di Gedung SKK Migas, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Menurut Elan, sampai saat ini KPK juga belum memanggil ketiga pejabat SKK Migas tersebut. Jikalau belum ada pemanggilan yang dilakukan KPK, maka pemeriksaan pun belum bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, Elan menjelaskan, dengan keadaan yang ada seperti ini, semua kinerja SKK Migas tetap berjalan dengan baik. Pasalnya, permasalahan yang menimpa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, semuanya diserahkan kepada lembaga berwajib yaitu KPK.

"Biarkanlah KPK yang memeriksa, semua dilakukan proses hukum. KPK yang akan menjalani semua proses hukum yang lagi dijalan oleh pak Rudi," ungkapnya. (Dis/Nur))

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya