Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah membentuk tim internal untuk menghindari tindak korupsi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala SKK Migas Johanes Widjanarko mengatakan berdasarkan instruksi yang diberikan oleh komisi pengawas kepada Kepala SKK Migas, sejak Senin 19 Agustus 2013 SKK Migas melakukan langkah pembenahan secara terstruktur dan menyeluruh.
Atas dasar itu, SKK Migas menerbitkan surat keputusan Nomor 0208/SKK0000/2013/SO, tentang pembentukan tim perbaikan dan pengawasan tata kelola yang baik atau tim perbaikan dan pengawasan yang diketuai oleh pengawas internal.
"Tim ini akan bekerja dalam rangka program pencegahan korupsi di segala lini SKK Migas. Dalam melaksanakan pekerjaannya, tim ini akan bekerjasama dengan KPK dan meminta masuk kerja juga dari pihak-pihak yang kompeten,"Â kata Widjanarko, di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Sesuai dengan tugas yang diemban oleh komisi pengawas kepada dirinya, maka untuk langkah perbaikan kedepan berikutnya SKK Migas akan mengevaluasi pimpinan dan seluruh pekerja dalam waktu dekat.
Wijanarko mengungkapkan, langkah-langkah pembenahan sudah dimulai sejak Jumat 16 Agustus 2013 dengan memebas tugaskan sementara tiga pejabat SKK Migas keesokan harinya setelah kabar pencekalan diumumkan oleh KPK.
"Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan sampaikan saat ini terkait dengan tidak lanjut pembenahan di SKK Migas," tuturnya.
Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.
Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.
Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko. (Pew/Ndw)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala SKK Migas Johanes Widjanarko mengatakan berdasarkan instruksi yang diberikan oleh komisi pengawas kepada Kepala SKK Migas, sejak Senin 19 Agustus 2013 SKK Migas melakukan langkah pembenahan secara terstruktur dan menyeluruh.
Atas dasar itu, SKK Migas menerbitkan surat keputusan Nomor 0208/SKK0000/2013/SO, tentang pembentukan tim perbaikan dan pengawasan tata kelola yang baik atau tim perbaikan dan pengawasan yang diketuai oleh pengawas internal.
"Tim ini akan bekerja dalam rangka program pencegahan korupsi di segala lini SKK Migas. Dalam melaksanakan pekerjaannya, tim ini akan bekerjasama dengan KPK dan meminta masuk kerja juga dari pihak-pihak yang kompeten,"Â kata Widjanarko, di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Sesuai dengan tugas yang diemban oleh komisi pengawas kepada dirinya, maka untuk langkah perbaikan kedepan berikutnya SKK Migas akan mengevaluasi pimpinan dan seluruh pekerja dalam waktu dekat.
Wijanarko mengungkapkan, langkah-langkah pembenahan sudah dimulai sejak Jumat 16 Agustus 2013 dengan memebas tugaskan sementara tiga pejabat SKK Migas keesokan harinya setelah kabar pencekalan diumumkan oleh KPK.
"Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan sampaikan saat ini terkait dengan tidak lanjut pembenahan di SKK Migas," tuturnya.
Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.
Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.
Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko. (Pew/Ndw)