Sebelum Diciduk KPK, Rudi Ngaku Sudah Diperingati

Jauh Sebelum ditangkap KPK, Rudi Rubiandini mengaku sudah mendapat peringatan dari sejumlah pihak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Agu 2013, 14:55 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2013, 14:55 WIB
kisah-rubiandini-130826b.jpg
Jauh sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Satuan kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku sudah mendapat peringatan dari sejumlah pihak.

Bahkan ada yang menyatakan kejatuhan karirnya akan berlangsung pada bulan Agustus. Namun, Rudi tetap bersikukuh melakukan penataan di sektor hulu migas yang menjadi tulang punggung penerimaan negara tersebut.

Terbukti peringatan tersebut ternyata bukanlah isapan jempol belaka, tepat pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB, Rudi diringkus KPK karena tertangkap tangan menerima suap dari petinggi Kernel Oil.

"Sebenarnya sudah ada yang memperingati kejatuhan saya, saya akan jatuh di bulan Agustus, tapi ya sudah saya terima. Tugas saya di SKK Migas itu mengamankan penerimaan negara Rp 450 triliun, itu yang saya perjuangkan. Perang saya di situ, tetapi ini diguncang dari samping Rp10 miliar yang tidak bisa saya tolak," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Kini, Rudi hanya bisa pasrah atas kasus hukum yang melibatkan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini. Dia bahkan mengakui kejatuhan dirinya ada campur tangan orang-orang di sekitarnya.

Jas yang biasa digunakannya saat ia berkantor di Wisma Mulia lantai 40 harus ditanggalkannya, berganti rompi berwarna orange bertuliskan Tahanan KPK di bagian punggung.

Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama pelatih golfnya, Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon Gunawan Tanjaya, petinggi Kernel Oil, dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.

Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya