3 Alasan Smartphone Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Kementerian Keuangan menyebutkan ada tiga alasan ponsel pintar (smartphone) dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Agu 2013, 19:10 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2013, 19:10 WIB
aplikasi-smart-phone-130806b.jpg
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan ada tiga alasan ponsel pintar (smartphone) dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Upaya ini bertujuan untuk mengurangi masuknya ponsel impor ke pasar Indonesia.

"Alasan pertama, karena pemerintah melihat hampir seluruh ponsel yang beredar di Indonesia adalah produk impor, sehingga ikut memberikan kontribusi impor di neraca perdagangan," ungkap Kepala Plt BKF, Bambang Brodjonegoro usai FGD PT SMI (Persero) di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Kedua, sambung dia, ponsel merupakan komoditas yang selama ini terbebas dari bea masuk. Alhasil produk ponsel impor dapat mudah masuk ke Indonesia. "Dari dulu ponsel tidak pernah kena PPnBM dan bea masuk," tegas dia.

Dan ketiga, Bambang menilai, harga ponsel pintar tak bisa dikategorikan lagi murah bila dibandingkan harga ponsel secara umum.

"Untuk bisa mengendalikan barang mewah ini, pemerintah harus mengenakan PPnBM terkait barang mewah terutama bagi smartphone yang mempunyai kelebihan. Sedangkan ponsel umum tidak dikenakan PPnBM," ujarnya.

Saat ini, Bambang mengaku tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) untuk merealisasikan kebijakan yang masuk dalam empat paket kebijakan ekonomi. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail mengenai batasan harga ponsel pintar yang tergolong barang mewah.

"Nanti kalau PP sudah keluar akan ada rate PPnBM berapa dan besaran harga ponsel yang kena PPnBM," tukas dia. (Fik/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya