Kewajiban perusahaan tambang untuk membangun instalasi pemurnian bahan tambang atau smelter pada 2014 bisa jadi membawa angin segar bagi para perusahaan tambang batu bara, meski penambangan batu bara bukan termasuk perusahaan yang harus melakukan pemurnian tersebut.
"Batu bara sendiri bukan merupakan komoditi yang perlu dilakukan pemurnian, tetapi dengan adanya pemurnian tersebut kami sambut gembira," ujar Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu di Jakarta, seperti ditulis Senin (2/9/2013).
Menurut dia, hal tersebut karena proses pemurnian ini akan memerlukan batu bara sebagai bahan baku, sehingga akan mampu mendorong konsumsi batu bara dalam negeri secara signifikan.
"Penggunaan batu bara di Indonesia akan bertambah secara signifikan karena proses di smelter ini memerlukan batu bara. Kita berharap ini bisa segera terlaksana," lanjut dia.
Pemerintah sendiri terus mendorong perusahaan-perusahaan pertambangan untuk membangun fasilitas pemurnian ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Untuk memperketat aturan ini, pemerintah bahkan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor pada 2014 jika belum juga membangun fasilitas tersebut atau bekerjasama dengan perusahaan pemurniaan bahan tambang dalam negeri.
Kewajiban ini sendiri masih memiliki kendala karena disebutkan ada beberapa perusahaan masih enggan membangun instalasi pemurnian ini karena dianggap kurang menguntungkan. (Dny/Nur)
"Batu bara sendiri bukan merupakan komoditi yang perlu dilakukan pemurnian, tetapi dengan adanya pemurnian tersebut kami sambut gembira," ujar Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu di Jakarta, seperti ditulis Senin (2/9/2013).
Menurut dia, hal tersebut karena proses pemurnian ini akan memerlukan batu bara sebagai bahan baku, sehingga akan mampu mendorong konsumsi batu bara dalam negeri secara signifikan.
"Penggunaan batu bara di Indonesia akan bertambah secara signifikan karena proses di smelter ini memerlukan batu bara. Kita berharap ini bisa segera terlaksana," lanjut dia.
Pemerintah sendiri terus mendorong perusahaan-perusahaan pertambangan untuk membangun fasilitas pemurnian ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Untuk memperketat aturan ini, pemerintah bahkan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor pada 2014 jika belum juga membangun fasilitas tersebut atau bekerjasama dengan perusahaan pemurniaan bahan tambang dalam negeri.
Kewajiban ini sendiri masih memiliki kendala karena disebutkan ada beberapa perusahaan masih enggan membangun instalasi pemurnian ini karena dianggap kurang menguntungkan. (Dny/Nur)