Peraturan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Final

pemerintah tengah memasuki tahapan akhir merampungkan peraturan pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Sep 2013, 18:15 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2013, 18:15 WIB
muhaimin130327b.jpg
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah tengah memasuki tahapan akhir merampungkan peraturan pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.

Salah satu poin terpenting draft itu, terkait alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) yang harus dilanjutkan badan yang melindungi risiko sosial para pekerja itu.

"Soal DPKP itu ada dalam draft peraturan," kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2013).

Menurut Muhaimin, sesuai amanat Undang-undang Nomor 24/2011, layanan manfaat bagi para pekerja tak boleh berkurang, setelah pengelolaanya dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saat ini pemerintah bersama pihak terkait tengah membahas penyusunan draft Peraturan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 8 draft RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden.

Sebelumnya upaya perlindungan ketenagakerjaan dilakukan PT Jamsostek (Persero). Namun, sesuai amanat perundangan sejak 1 januari 2014 terbentuk, BPJS Ketenagakerjaan yang bakal mengurusi perlindungan sosial pekerja sebagai lembaga tersendiri di bawah lembaga presiden.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi 1 juli 2015 dengan penambahan program pensiun yang mencakup bukan saja PNS dan anggota TNI/Polri tapi juga para pekerja swasta.

Menanggapi pernyataan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi menyambut baik masuknya pengelolaan DPKP berupa bea siswa bagi anak-anak pekerja, maupun pinjaman uang muka perumahan bagi pekerja.

Hal itu dinilai penting untuk mengedukasi pekerja yang masih berprinsip hidup buat hari ini dan belum mengantisipasi hidup buat hari esok.

"Saya sebagai pelaksana menyambut gembira jika sudah masuk dalam draft peraturan dan mudah-mudahan sampai akhir peraturan Karena ini sangat signifikan mengedukasi pekerja," terangnya.

Apalagi, kata dia, kedepan cakupan perlindungan sosial meliputi juga pekerja di sektor informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK).

"Program edukasi musti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman menghadapi risiko-risiko sosial," imbuhnya.

Menyinggung jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, Junaidi mengungkapkan, sampai dengan semester pertama 2013, terjadi penambahan 2,6 juta pekerja.

Namun, berbeda dibandingkan tahun 2012 pekerja yang non aktif juga meningkat menjadi 2 juta pekerja dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1 juta pekerja. Dia menolak mengomentari apakah itu terkait dengan terjadinya banyaknya usaha yang pailit.

"Kami tak mendefinisi apakah itu terkait pelambatan ekonomi atau badan usaha yang tutup, tapi fakta statistiknya begitu," terangnya.

Sekalipun begitu, Junaedi menambahkan pihaknya optimistis bisa mencapai target yang ditetapkan menambah jumlah kepesertaan yang saat ini sudah mencapai 11,9 juta tenaga kerja aktif.

"Kawan-kawan di daerah tetap optimis, karena ini terkait juga perlunya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat," pungkasnya. (Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya