Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha 15 Perusahaan Modal Ventura (PMV) sampai mampu memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam ketentan Menteri Keuangan.
"Berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat 5 PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tentang perusahaan Modal Ventura (PMK18/2012), sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 30 hari kerja," ujar Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli F Pardede ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Sesuai Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2012 tentang perusahaan modal ventura disebutkan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Dumoli menjelaskan ke-15 PMV sebelumnya dibekukan izinnya karena dianggap tidak memenuhi ketentuan tentang perusahaan modal ventura wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha semesteran kepada Menteri, Ketua dan Kepala Biro dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir.
Pada 29 Agustus 2013, OJK pun menerbitkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 15 PMV karena perusahaan tersebut tak kunjung menyampaikan laporan kegiatan usaha semester I tahun 2012.
Berdasarkan pasal 62 ayat 6 PMK 18/2012, OJK berwenang mencabut izin ke-15 PMV yang dibekukan tersebut jika tak juga menyampaikan laporan kegiatan usahanya.
Adapun 15 perusahaan yang mendapatkan sanksi pembekuan dari OJK adalah :
1.PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)
2.PT Handa Putra Capital (Jakarta)
3.PT Inkapita Venture (Jakarta)
4. PT Jasa Dinamika Ventura Cirporation (Jakarta)
5. PT Mahe Investama (Jakarta)
6. PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)
7. PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)
8. PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)
9. PT Ventura Tunai Capital (Jakarta)
10. PT Yao Capital (Jakarta)
11. PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)
12. PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)
13. PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)
14. PT Brata Ventura (Denpasar)
15. PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)‬.
(Dis/Shd)
"Berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat 5 PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tentang perusahaan Modal Ventura (PMK18/2012), sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 30 hari kerja," ujar Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli F Pardede ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Sesuai Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2012 tentang perusahaan modal ventura disebutkan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Dumoli menjelaskan ke-15 PMV sebelumnya dibekukan izinnya karena dianggap tidak memenuhi ketentuan tentang perusahaan modal ventura wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha semesteran kepada Menteri, Ketua dan Kepala Biro dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir.
Pada 29 Agustus 2013, OJK pun menerbitkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 15 PMV karena perusahaan tersebut tak kunjung menyampaikan laporan kegiatan usaha semester I tahun 2012.
Berdasarkan pasal 62 ayat 6 PMK 18/2012, OJK berwenang mencabut izin ke-15 PMV yang dibekukan tersebut jika tak juga menyampaikan laporan kegiatan usahanya.
Adapun 15 perusahaan yang mendapatkan sanksi pembekuan dari OJK adalah :
1.PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)
2.PT Handa Putra Capital (Jakarta)
3.PT Inkapita Venture (Jakarta)
4. PT Jasa Dinamika Ventura Cirporation (Jakarta)
5. PT Mahe Investama (Jakarta)
6. PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)
7. PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)
8. PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)
9. PT Ventura Tunai Capital (Jakarta)
10. PT Yao Capital (Jakarta)
11. PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)
12. PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)
13. PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)
14. PT Brata Ventura (Denpasar)
15. PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)‬.
(Dis/Shd)