Tembus Rp 2.178 Triliun, Pemerintah Pede Utang RI Masih Wajar

Pemerintah masih saja menganggap utang Indonesia dalam batas wajar meski setiap bulannya terus meningkat. Rasio utang dinilai masih sehat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Sep 2013, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2013, 14:00 WIB
obligasi-130520b.jpg
Pemerintah masih saja menganggap bahwa utang Indonesia dalam batas wajar meski setiap bulannya mengalami kenaikan. Rasio utang juga dinilai sehat dibandingkan negara-negara Eropa.

Direktur Surat Berharga Negara (SBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan Loto Sinartia Ginting mencatat utang pemerintah hingga posisi Agustus 2013 mencapai Rp 2.178 triliun.

Jumlah itu membengkak Rp 75,44 triliun dari posisi utang akhir Juli 2013 yang sebesar Rp 2.102,56 triliun. Sedangkan dibandingkan Juni 2013, nilai utang ini menanjak sebanyak Rp 141,46 triliun.

"Utang pemerintah sampai dengan Agustus ini sebanyak Rp 2.178 triliun atau melonjak dari jumlah utang pada tahun lalu yang tercatat Rp 1.977,77 triliun dan sebesar Rp 1.636,7 triliun pada tahun 2008," ungkap dia saat ditemui di Peluncuran Obligasi Ritel Indonesia (ORI)010 di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Loto merinci, dari total utang tersebut, komposisi utang berdenominasi rupiah mencapai 54,9%, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 26,9%, mata uang Yen Jepang 12,4%, porsi utang dalam Euro sebanyak 2,8% dan mata uang lainnya sebesar 2,9%.

Meski terjadi pembengkakan utang yang cukup besar, menurut dia, jumlah itu masih terbilang aman karena didominasi oleh utang dalam mata uang rupiah.

"Debt equity utang kita juga masih rendah sebesar 23,4% di tahun ini. Bandingkan dengan negara-negara yang mengalami krisis di zona Euro di mana rasio utangnya hampir 100% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jadi utang kita masih dinilai sehat," klaim Loto.

Artinya, dia menambahkan, Indonesia dianggap masih mampu mencicil ribuan triliun utang pemerintah tersebut seiring dengan perekonomian yang terus bertumbuh.

"Jadi kita masih mampu membayar (utang), baik dari pembayaran bunga, maupun utang ketika sudah masuk jatuh tempo," pungkasnya. (Fik/Ndw)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya