Kementerian Perdagangan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang program stabilisasi harga kedelai.
Pada Permendag yang baru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara lain mencabut penetapan kuota impor kedelai dan membebaskan siapapun melakukan impor kedelai.
"Kami cabut beberapa aturan di dalamnya, terutama Permerdag nomor 24 yang mengatur soal ketentuan impor kedelai dalam rangka stabilisasi harga kedelai yang kami rubah dalam Permendag nomor 45 tahun 2013," kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemendag Arlinda Imbangjaya saat memberikan pengumuman di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat Jumat (20/9/2013).
Adapun secara detail isi revisi Permendag, antara lain menyebutkan:
1. Permendag nomor 23 tahun 2013 yang menyebutkan, Bulog, koperasi dan swasta ikut serta dalam stabilisasi harga kedelai wajib membeli kedelai petani. Bulog harus beli kedelai petani terutama jika harga berada di bawah harga beli petani.
2. Bulog dan swasta yang melakukan impor tidak lagi wajib penuhi syarat impor. Aturan baru kemudian menetapkan jika importir berkewajiban memenuhi NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus). Di mana, setiap importir yang ingin ikut mengimpor kedelai hanya memerlukan NPIK dan tidak perlu mempunyai IT (importir terdaftar).
3. Soal pengamanan harga di tingkat petani-perajin. Pada revisi, pengamanan hanya dilakukan pada tingkat petani. Jadi tetap berlakua harga beli petani sebesar Rp 7.000 per kilogram. Ini hanya berlaku smpai akhir September 2013
4. Bulog, koperasi dan swasta dibolehkan melakukan importasi dengan hanya memiliki NPIK dan miliki APU APII, tetapi harus memberikan laporan untuk penyaluran kedelainya, sehingga ada beberapa format yg harus disampaikan kepada Kemendag.
5. Kemendag mencabut Tim Stabilisasi Harga Kedelai dan Berubah menjadi Tim Teknis Kedelai yang bertugas melakukan monitoring evaluasi penyaluran kedelai selama 3 bulan. Tim ini terdiri dari, Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.
6. Dalam pencabutan Permendag nomor 24 tahun 2013 terkait importasi, tidak ada lagi IT dan tidak ada lagi persetujuan impor serta dihapuskan kewajiban untuk periksa pelabuhan muat dan kembali ke mekanisme NPIK. (Dny/Nur)
Pada Permendag yang baru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara lain mencabut penetapan kuota impor kedelai dan membebaskan siapapun melakukan impor kedelai.
"Kami cabut beberapa aturan di dalamnya, terutama Permerdag nomor 24 yang mengatur soal ketentuan impor kedelai dalam rangka stabilisasi harga kedelai yang kami rubah dalam Permendag nomor 45 tahun 2013," kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemendag Arlinda Imbangjaya saat memberikan pengumuman di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat Jumat (20/9/2013).
Adapun secara detail isi revisi Permendag, antara lain menyebutkan:
1. Permendag nomor 23 tahun 2013 yang menyebutkan, Bulog, koperasi dan swasta ikut serta dalam stabilisasi harga kedelai wajib membeli kedelai petani. Bulog harus beli kedelai petani terutama jika harga berada di bawah harga beli petani.
2. Bulog dan swasta yang melakukan impor tidak lagi wajib penuhi syarat impor. Aturan baru kemudian menetapkan jika importir berkewajiban memenuhi NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus). Di mana, setiap importir yang ingin ikut mengimpor kedelai hanya memerlukan NPIK dan tidak perlu mempunyai IT (importir terdaftar).
3. Soal pengamanan harga di tingkat petani-perajin. Pada revisi, pengamanan hanya dilakukan pada tingkat petani. Jadi tetap berlakua harga beli petani sebesar Rp 7.000 per kilogram. Ini hanya berlaku smpai akhir September 2013
4. Bulog, koperasi dan swasta dibolehkan melakukan importasi dengan hanya memiliki NPIK dan miliki APU APII, tetapi harus memberikan laporan untuk penyaluran kedelainya, sehingga ada beberapa format yg harus disampaikan kepada Kemendag.
5. Kemendag mencabut Tim Stabilisasi Harga Kedelai dan Berubah menjadi Tim Teknis Kedelai yang bertugas melakukan monitoring evaluasi penyaluran kedelai selama 3 bulan. Tim ini terdiri dari, Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.
6. Dalam pencabutan Permendag nomor 24 tahun 2013 terkait importasi, tidak ada lagi IT dan tidak ada lagi persetujuan impor serta dihapuskan kewajiban untuk periksa pelabuhan muat dan kembali ke mekanisme NPIK. (Dny/Nur)