12 Perusahaan Ajukan Izin Impor 72.500 Sapi Siap Potong

Kemendag telah menerima permohonan izin impor 72.500 ekor sapi siap potong dari 12 perusahaan.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Sep 2013, 18:29 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2013, 18:29 WIB
borong-sapi130801b.jpg

Melihat harga daging sapi di pasaran yang masih tinggi, membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali mengeluarkan izin impor bagi importir yang mengajukan permohonan impor kepada kementerian tersebut.

"Kami akan lakukan kebijakan untuk importasi terhadap sapi potong saat ini," ujar Kepala Pusat Humas Kemendag Arlinda Imbang Jaya saat memberikan keterangan di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).

Menurut dia, saat ini Kemendag telah menerima permohonan impor dari 12 perusahaan dengan jumlah izin impor sapi siap potong sebanyak 72.500 ekor. "Saat ini sedang cek kelengkapan dokumen, jika lengkap, kami terbitkan izin impor," lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 46 tahun 2013 tentang ketentuan ekspor impor hewan dan produk hewa, maka izin importasi terhadap sapi potong masih akan dikeluarkan selama harga daging dipasaran masih berada diatas harga referensi yang telah ditentukan sebesar Rp 76 ribu.

Aturan ini sendiri ditandatangani pada 30 Agustus lalu oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Dalam Permendag ini juga memuat ketentuan tentang pihak yang berhak untuk melakukan importasi yaitu perusahaan swasta dan BUMN. (Dny/Ndw)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya