ESDM Minta Keringanan Pajak buat Perusahaan Minyak

Kementerian ESDM akan mengajukan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada wilayah kerja atau blok migas yang kelola perusahaan migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Sep 2013, 17:01 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 17:01 WIB
wamen-esdm130213b.jpg
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengajukan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada wilayah kerja atau blok migas  yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, keringan tersebut diajukan karena pengenaan pajak pada wilayah eksplorasi tidak sesuai dengan luas wilayah kerjanya. Dengan begitu memberatkan biaya eksplorasi.

"Bukan penghapusan tapi begini, kalau eksplorasi KKKS luasnya katakan 1 blok itu 85 ribu hektare, ini kan sebetulnya yang diekspor paling-paling misal 1000 hektare, mereka maunya bayar pajak PBB yang dipakai doang," kata Susilo di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Karena itu untuk menyederhanakan pajak tersebut, Direktorat Minyak dan gas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) akan mengajukan keringanan ke pemerintah.

"Ya makanya, nanti Dirjen migas dan SKK Migas ajukan ke pemerintah," tegasnya.

Menurut Susilo, dengan penerapan sitem PBB secara keseluruhan mengakibatkan biaya eksplorasi meningkat, hal tersebut bisa mengurungkan niat calon investor untuk berinvestasi di industri hulu migas.

"Itu nanti jangan disuruh bayar yang 100 ribu hektare dikalikan wah ya ribet, ongkos eksplorasi cuma Rp 10 juta, bayar pajak itu Rp 100 juta ya nggak jadi," jelas dia. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya