Punya Masalah Klaim Asuransi, Selesaikan di Lembaga Ini

"Jika tidak puas, asuransi tidak akan jalan, kalau Anda tahu asuransi investasi besar namun dalam kehidupan ada sengketa,"

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Sep 2013, 20:12 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 20:12 WIB
asuransi-modal130527c.jpg
Bagi peserta asuransi yang mengalami sengketa dengan perusahaan jasa asuransi, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) membuka kesempatan menerima pengaduan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

"DAI sudah maju, mempunyai Badan Mediasi Independen yaitu Badan Mediasi Asuransi Indonesia, apabila masyarakat kalaimnya tidak diterima maka menghubungi Badan Mendiasi Asuransi Indonesia, dapat memberikan solusi mediasi antara pihak perushaan asuransi dengan nasabah," kata Ketua DAI Kornelius Simanjuntakdi Jakarta, Senin (30/9/2013).

Kornelius menambahkan, dibentuknya BMAI merupakan bentuk pelayanan penyedia jasa asuransi yang bertujuan menciptakan rasa nyaman kepada peserta asuransi.

"Perkembangan yang terjadi akhir ini, tidak menjadikan pemegang polis merasa terganggu pikiran mereka. Yang jelas perusaahaan asuransi pemegang bisnis ingin memberikan pelayanan terbaik untuk pelangannya. Jika tidak puas, asuransi tidak akan jalan, kalau Anda tahu asuransi investasi besar namun dalam kehidupan ada sengketa," ungkapnya.

Merujuk permasalahan sengketa yang dialami Ahmad Dhani atas klaim asuransi kecelakaan yang menimpa putranya AQJ, DAI mengimbau agar Ahmad Dhani bisa menyelesaikan permasalahan tersebut lewat BMAI. Namun jika tidak selesai,  kedua pihak yang bertikai bisa masuk ke ranah judikasi.

"Ada hakim duduk sebagai panel pemeriksaan, mereka bersedia diperiksa judikator ini. Mereka membuat satu putusan yang harus ditaati semua pihak," ungkapnya.

Namun, untuk menempuh jalur ini, para peserta asuransi yang mengalami sengketa harus melihat dahulu polis asuransi yang sudah disepakati. Pasalnya untuk menempuh jalur ini harus ada ketentuan dalam polis. "Kalau ada masyarakat tertanggung harus terlebih dulu melihat polis tahapannya bagaimana, kalau dalam polis itu diatur penyelesain sengketa, biasanya diatur dalam asuransi itu," tutupnya.

Sebagai informasi, BMAI beralamat di Menara Duta Lantai 7 Jalan Rasuna said kav 9. (021) 5274145. (Pew/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya