Pengelola Penitipan Motor Raup Untung Rp 700 Ribu per Hari

Pengelola penitipan motor dapat berkah dari warga Jakarta yang bekerja di pinggir kota.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Okt 2013, 17:38 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2013, 17:38 WIB
titip-motor-131015b.jpg
Sebagian besar warga Jakarta yang bekerja sebagai buruh pabrik di pinggiran kota rupanya membawa untung bagi pengelola jasa penitipan motor di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Salah satu pengelola jasa penitipan motor, Mulyadi mengaku, dalam satu hari  mampu meraup omzet rata-rata sebesar Rp 700 ribu. "Kalau per hari bisa dapat kurang lebih Rp 700 ribu lah, itu waktu hari kerja," ujar Mulyadi saat ditemui Liputan6.com, Selasa (15/10/2013).

Untuk tarif parkirnya, pria yang sudah 5 tahun membuka jasa penitipan motor ini memasang tarif yang cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp 3 ribu untuk penitipan dari pagi hingga malam hari. Sedangkan bila motor dititipkan menginap akan dikenakan biaya Rp 5 ribu per malam.

"Kalau lagi ramai, di sini bisa menampung sekitar 300 motor, itu kebanyakan titip harian. Karena kan banyak pekerja yang titip, mereka yang kerjanya di pabrik daerah Cikarang, Cibitung atau kerja di dalam tol, jadi dari rumah naik motor, lalu dari sini naik mobil jemputan atau bus," kata Mulyadi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Andri, pengelola jasa penitipan motor di tempat yang sama. Dalam sehari, Andri mengaku dapat meraup omzet sebesar Rp 300 ribu. "Kalau disini paling cuma mampu nampung 100 motor, jadi tiap penitipan kan memang beda-beda luasnya. Disekitar sini ada sekitar 5 tempat penitipan," ujar Andri.

Lahan yang dijadikan tempat penitipan ini sendiri bukan milik Andri, melainkan dia menyewa dari pemilik lahan tersebut dengan harga sewa Rp 100 juta per tahun. "Kalau ini luasnya kurang lebih 400 meter persegi, jadi untungnya dari jasa ini ya lumayan lah, saya juga bisa sambil buka warung, jadi ada pemasukan lain,"  kata Andri, pria yang telah membuka jasa penitipan motor sejak 3 tahun lalu. (Dny/Amh)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya