Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai selama ini kompetensi yang dimiliki pejabat pada dinas tenaga kerja di daerah masih rendah. Pengusaha menuding hal ini karena para pihak yang berwenang tersebut bukan tidak memiliki latar belakang ketenagakerjaan.
"Kita tahu adanya otonomi daerah, bisa saja orang yang menjabat di dinas tenaga kerja bukan dari ketenagakerjaan, bisa saja dia tim suksesnya bupati, gubernur, mungkin dari dinas pemakaman, dinas periwisata, jadi kompetensinya tidak ada," ujar Wakil Sekretaris Umum Apindo, Iftida Yasar di Jakarta, seperti ditulis Rabu (23/10/2013).
Akibat rendahnya kompetensi ini, lanjut Iftida, membuat beberapa aturan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung mempersulit para pengusaha.
"Contohnya, soal pelaporan penggunaan tenaga outsourcing dimana Permenakertrans mengatakan selama asosiasi sudah menetapkan, perusahaan boleh melaporkan. Lalu dinas bilang, mana persetujuan dari serikat pekerja, padahal tidak ada aturan itu di permen, kemudian harus dilampiri oleh bukti pembayaran jamsostek dan pajak, yang sebenarnya tidak ada," tutur dia.
Untuk itu, dia menghimbau agar para pejabat di dinas tenaga kerja merupakan orang yang paham akan aturan-aturan ketenagakerjaan sehingga hal semacam ini tidak menyulitkan para pengusaha.
"Mereka harusnya yang berkompetensi dan mengerti soal ketenagakerjaan, jadi kita benar-benar dilayani," tandasnya. (Dny/Nur)
"Kita tahu adanya otonomi daerah, bisa saja orang yang menjabat di dinas tenaga kerja bukan dari ketenagakerjaan, bisa saja dia tim suksesnya bupati, gubernur, mungkin dari dinas pemakaman, dinas periwisata, jadi kompetensinya tidak ada," ujar Wakil Sekretaris Umum Apindo, Iftida Yasar di Jakarta, seperti ditulis Rabu (23/10/2013).
Akibat rendahnya kompetensi ini, lanjut Iftida, membuat beberapa aturan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung mempersulit para pengusaha.
"Contohnya, soal pelaporan penggunaan tenaga outsourcing dimana Permenakertrans mengatakan selama asosiasi sudah menetapkan, perusahaan boleh melaporkan. Lalu dinas bilang, mana persetujuan dari serikat pekerja, padahal tidak ada aturan itu di permen, kemudian harus dilampiri oleh bukti pembayaran jamsostek dan pajak, yang sebenarnya tidak ada," tutur dia.
Untuk itu, dia menghimbau agar para pejabat di dinas tenaga kerja merupakan orang yang paham akan aturan-aturan ketenagakerjaan sehingga hal semacam ini tidak menyulitkan para pengusaha.
"Mereka harusnya yang berkompetensi dan mengerti soal ketenagakerjaan, jadi kita benar-benar dilayani," tandasnya. (Dny/Nur)