RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan Diusulkan Ganti Nama

Sistem keuangan di Indonesia yang masih lemah membutuhkan undang-undang untuk menguatkan kondisi ekonomi Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Okt 2013, 09:50 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2013, 09:50 WIB
rupiah-inflasi130503a.jpg
Sistem keuangan di Indonesia yang dinilai masih lemah mendorong perlunya undang-undang untuk menguatkan kondisi ekonomi Indonesia.

Sebenarnya saat ini Indonesia sudah memiliki sebuah Rancangan Undang-undang/RUU mengenai stabilisasi sistem keuangan. RUU itu dinamakan Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun saat ini pembahasan dan rencana pengesahannya masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat/DPR.

Pengamat ekonomi, Iman Sugema menilai, kondisi seperti sekarang, pemerintah dinilai perlu mencabut RUU JPSK itu dari DPR, untuk kemudian diajukan kembali dengan nama berbeda.

"Sebaiknya pemerintah menarik kembali RUU JPSK dan mengganti dengan nama RUU Stabilisasi Sektor Keuangan," ujar Iman kepada Liputan6.com yang ditulis, Selasa (29/10/2013).

Iman menambahkan, penggantian nama itu difungsikan mengingat, menurut Iman,  nama adalah sebuah do'a. Menurut Iman, banyak yang mengartikan JPSK menjadi hal yang selalu berkonotasi negatif.

"JPSK ganti nama, namanya terlalu seksi, karena nama itu kan adalah sebuah doa, JPSK itu gampang diartikan bisa Jaring PSK, kan jelek itu," kata Iman.

Mandegnya proses pembahasan di DPR selain dari tidak cocoknya nama, Iman menuturkan juga kurangnya lobi-lobi pemerintah kepada para anggota parlemen tersebut.

"Jadi kata stabilisasi menggantikan pengaman, dan ini mungkin akan lebih suistanable bagi para anggota parlemen," ujar Iman. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya