Tarif Listrik Naik Lagi di 2014, Pelanggan Mana yang Kena?

Pemerintah berencana menaikkan tarif tenaga listrik pada tahun depan. Pelanggan mana sajakah yang bakal mengalami kenaikan tarif?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Okt 2013, 11:33 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2013, 11:33 WIB
listrik1305154b.jpg

Pemerintah berencana menaikkan tarif tenaga listrik pada tahun depan. Penyesuaian tersebut akan berlaku untuk pelanggan menengah ke atas, seperti golongan bisnis, pemerintah, dan industri.

"Ada potensi kenaikan TDL di tiga golongan pelanggan, yakni kalangan bisnis, industri dan pemerintahan atau tepatnya untuk pelanggan menengah ke atas akan ada tarif otomatis," ungkap Plt Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di acara peringatan Hari Oeang di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Sementara pelanggan listrik menengah ke bawah, semisal golongan yang menyedot tegangan listrik sebesar 450-900 volt ampe, dia memastikan tidak akan ada penyesuaian TDL.

"Pelanggan listrik kelas bawah tidak akan ada penyesuaian TDL, termasuk yang mempunyai daya 450-900 va sesuai dengan kesepakatan di Badan Anggaran DPR," lanjutnya.

Namun, menurut Askolani, rencana kenaikan TDL di tahun depan masih menunggu pembahasan di Komisi VII DPR dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk berlaku kapan dan besarannya tergantung pembahasan di Komisi VII dan Kemen ESDM karena mereka yang memiliki wewenang," pungkas dia.

Sebelumnya, Kemenkeu mengungkapkan penurunan anggaran subsidi listrik yang mencapai Rp 18,43 triliun pada tahun depan akan diiringi penghapusan jatah subsidi bagi empat golongan industri dan rumah tangga. Dari empat golongan tersebut, termasuk di dalamnya 60 perusahaan yang bergerak di sektor industri.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, penghapusan subsidi listrik akan diberlakukan bagi kalangan industri paling besar yang masuk golongan I.4. dengan penggunaan listrik mencapai 70 kilovolt ampere (kVA) sampai 150 kVA.

"Ada 60 perusahaan sangat besar yang pernah menerima subsidi listrik cukup besar, sehingga diputuskan subsidi untuk golongan ini dihapus. Jadi kalau ada kenaikan tarif listrik, yang kena hanya golongan I.4," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Bambang memastikan kenaikan tarif listrik tersebut merupakan upaya pemerintah menjadikan subsidi listrik tepat sasaran. Pemerintah menjamin penyesuaian kali ini bukan penyesuaian besar-besaran yang akan dilakukan PLN kepada pelanggannya.

"Penghapusan subsidi satu kelompok ini harus ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR," sambungnya.

Data Kemenkeu menunjukan, empat kelompok pelanggan yang tak akan memperoleh kembali jatah subsidi listrik akibat terjadi penyesuaian tarif listrik pada tahun ini adalah golongan bisnis kategori B3 seperti hotel, mal dan perkantoran dengan daya lebih dari 200 KVA serta golongan B2 yang menyedot listrik tegangan tinggi 6.600 VA sampai 200 KVA.

Golongan pelanggan lain yang terkena pemangkasan subsidi adalah golongan P1 Pemerintah daya 1.300 VA serta golongan R3 rumah tangga besar dengan daya lebih dari 200 KVA.

"Keempat ini tak lagi menerima subsidi listrik, namun karena tahun depan kemungkinan ada kenaikan harga batu bara, solar, gas, perubahan energi campuran, maka biaya input akan meningkat. Jadi ada kemungkinan empat kelompok ini bisa menerima subsidi lagi karena ada kenaikan biaya," jelasnya. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya