Inpres Pengupahan Dibuat Biar Gaji Buruh Tak Naik Berlebihan

Menkeu berharap kenaikan gaji pekerja yang tak terlampau tinggi akan meningkatkan kembali kemudahan berbisnis dan daya saing Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Okt 2013, 15:18 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2013, 15:18 WIB
6-buruh-mogok-nasional-131028d.jpg
Di tengah tuntutan kenaikan gaji Rp 3,7 juta serta revisi Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan dari para buruh, Kementerian Keuangan justru bersikukuh menganggap payung hukum tersebut sebagai perlindungan terhadap investor. Lewat Inpres, pemerintah berharap gaji buruh tidak melambung terlampau tinggi.

Dalam laporan Doing Business 2014, World Bank, Indonesia tercatat berada diposisi 120 atau naik dari posisi sebelumnya diperingkat 128. Meski mengalami kenaikan, salah satu indikator penopang yaitu perlindungan investor justru menurun tiga peringkat ke urutan 52.

"Betul sudah ada Inpres-nya berkaitan dengan guidance UMP. Mudah-mudahan dengan itu akan lebih baik. Peringkat kemudahan berbisnis dan daya saing ekonomi Indonesia memang naik, tapi masih ada sesuatu yang perlu diperbaiki dan salah satunya proteksi investor tersebut," jelas Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Chatib memastikan, pemerintah dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memperbaiki perjanjian bilateral investasi dengan negara lain.

Sayangnya, Chatib belum bersedia menjelaskan dampak kenaikan UMP hingga lebih dari 50% terhadap investasi perusahaan maupun penanam modal.

Data lain Doing Business 2014 menempatkan Singapura dan Hong Kong dalam jajaran peringkat 1 dan 2 sebagai negara dengan kemudahan berbisnis paling moncer di dunia.

Sementara Indonesia yang berada di urutan 120 didukung oleh perbaikan pelayanan kredit yang melesat 43 peringkat ke peringkat 86, pelayanan listrik naik 26 peringkat dan 4 peringkat dalam persoalan mengatasi gagal bayar. (Fik/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya