Upah Rp 3,7 juta Dikabulkan, Buruh Terancam Jadi Pengangguran

Penetapan upah buruh yang terlampau tinggi bisa membuat perusahaan gulung tikar. Alhasil, buruh bakal kehilangan pekerjaan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Nov 2013, 06:42 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 06:42 WIB
buruh-mogok-131101a.jpg
Para buruh yang tergabung dalam berbagai asosiasi dan serikat hari ini masih menjalankan aksi mogok kerja di beberapa kawasan industri dan wilayah sekitarnya.

Dalam aksinya ini buruh menuntut untuk upah buruh terutama di DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta setiap bulannya. Mereka menilai upah minimum saat ini yang sebesar Rp 2,2 juta dinilai tak sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan dengan tuntutan kenaikan gaji sebesar itu akan mampu mengancam kelangsungan industri terutama industri padat karya yang menengah ke bawah. Alhasil jika perusahaan gulung tikar, maka buruh malah bakal kehilangan pekerjaannya.

"Ya tentu ada klasifikasinya, kalau (gaji) melebihi batas dunia industri terutama industri padat karya itu bisa menghasilkan bukan saja relokasi industri, tapi kalau terus menggerus order kemampuan dari dunia industri bisa tutup," ungkap Muhaimin saat berbincang dengan Liputan6.com yang ditulis Jumat (1/11/2013).

Untuk itu Muhaimin menghimbau kepada para pelaku industri untuk duduk bersama para buruh untuk membahas mengenai kelayakan pengupahan yang pantas.

"Oleh karena itu rundingkanlah, bicara dengan terbuka sehingga selain dengan pengupahan kita harus bertumpu pada bipartit, antara perusahaan dengan para pegawai dan pekerjanya. Di situ bisa mengatur denyut nafas sejauh mana perusahaan mampu atau tidak mampu," papar dia.

Selain itu demi menjembatani perundingan dan penetapan upah minimal yang harus dibayarkan perusahaan kepada para buruh, Kemenakertrans saat ini juga sedang melakukan survei mengenai kelayakan upah untuk beberapa wilayah terutama Jakarta.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti sebelumnya mengungkapkan, permasalahan buruh dan ketidakpastian sistem hukum di Indonesia bisa mengakibatkan para investor enggan investasi di Indonesia.

"Kalau dilihat dari sudut perdagangan pengusaha melakukan respons paling tidak yang saya tahu 42 industri sudah pindah keluar dari Jabotabek, ada yang (pindah) di Indonesia ada yang di luar negeri, hal ini juga yang harus dipertimbangkan oleh teman-teman (buruh) karena memang yang penting kepastian berusaha bagi pelaku usaha harus kita jaga bersama," katanya.

Oleh sebab itu, dia berharap massa buruh ini dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang membuat para investor trauma untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Mudah-mudahan besok semua berlangsung damai, menahan diri. Saya tidak menganggap hak buruh tidak penting, hak buruh juga penting. Saya ingin buruh juga sejahtera harus dicari keseimbangannya. Kepentingannya bukan cuma buat satu pihak," tandas Bayu. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya