Daerah Diminta Tak Mengekor Jakarta dalam Penetapan UMP

Selama ini DKI Jakarta selalu menjadi acuan daerah lain dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Nov 2013, 15:12 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 15:12 WIB
4-buruh-tuntut-upah-130903b.jpg
Selama ini DKI Jakarta selalu menjadi acuan daerah lain dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya. Daerah pun diminta memutar haluannya dengan memiliki kemandirian dalam menetapkan UMP wilayahnya masing-masing.

Anggota Dewan Pengupahan, Sarman Simanjorang meminta daerah tak terus mengekor Jakarta dalam penentuan UMP.

"Itu yang kita minta dari tahun lalu, jangan selalu melihat Jakarta," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (1/11/2013).

Dia beralasan, setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda. Demikian pula pada penentuan komponen hidup layak (KHL) yang menjadi tolak ukur penetapan upah buruh.

Kondisi ini, menurut dia, yang menjadi hal aneh jika satu daerah membuat patokan KHL dan UMP dengan mencontek dari Jakarta.

"Kebutuhan hidup kan berbeda-beda. Masa harus sama, artinya teman di daerah jangan jadi patokan ke Jakarta.
Dewan pengupahan sama-sama menetapkan UMP berdasarkan daerahnya," tegas dia.

1 November merupakan batas akhir penetapan UMP 2014. Ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Jumat (1/11/2013) ini, baru 10 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2014. Dengan 22 provinsi lain baru menetapkan besaran KHL. (Nur)










Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya