BPK Gandeng Aparat Hukum Audit Keuangan PD Dharma Jaya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemeriksaan PD Dharma Jaya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Nov 2013, 17:24 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2013, 17:24 WIB
koreksi-keuangan130429b.jpg

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan biaya pada PD Dharma Jaya pada tahun buku 2010 dan 2011.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Raja Gukguk mengatakan, laporan keuangan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama pihak ketiga maupun ketentuan mengenai pengelolaan pendapatan dan biaya.

" Penyimpangan yang ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp 11,13 miliar atau 8,56%, dari realisasi anggaran pendapatan dan biaya yang diperiksa tahun buku 2010 dan 2011 sebesar Rp 130 miliar," kata Blucer, di kantornya, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Blucer menambahkan, penyimpangan tersebut terdiri atas penyimpangan terhadap ketidak patuhan sebesar Rp 10.309 miliar atau 7,93% dan ketidak ekonomisan, ketidak efisienan dan ketidak efektifan perusahaan sebesar Rp 821 juta.

"BPK minta perhatian serius Pemda menyelesaikan persoalan Dharma Jaya ini, karena angkanya cukup besar, sangat penting jangan sampai masalah opersaional terganggu akibat masalah ini," tuturnya.

Ia mengungkapkan, atas penyimpangan tersebut, instasinya juga telah melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penyerahan LPH pemeriksaan PD Dharma Jaya khususnya temuan terkait yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta.

"Kita koordinasi aparat penegak hukum, bagaimana melengkapi dokumen, posisi permintaan Kejaksaan Tinggi DKI sudah disampaikan tinggal bagaimana kelanjutan," ujar Blucer.  (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya