Dirjen Pajak: Pegawai Pajak Tak Boleh Cuti

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan nampaknya mulai tegas terhadap jam kerja para pegawainya untuk mengejar target.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Nov 2013, 19:34 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 19:34 WIB
cuti-pajak-131002c.jpg
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan nampaknya mulai tegas dengan jam kerja para pegawainya. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang diharapkan menembus Rp 995,21 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya akan berupaya memenuhi 100% target penerimaan pajak sampai akhir 2013 meski kondisi ekonomi saat ini penuh ketidakpastian.

"Saya akan paksa anak buah untuk kerja terus. Saya maunya target 100% terpenuhi sampai titik darah penghabisan," ujar dia enggan menyebut proyeksi realistis penerimaan pajak pada tahun ini di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Seperti diketahui, total penerimaan pajak dari Januari-Oktober 2013 mencapai Rp 714,02 triliun atau sebesar 71,75% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 995,21 triliun.

Pencapaian setoran tersebut dikontribusi dari realisasi penerimaan pajak non migas dalam kurun waktu sepuluh bulan ini sebesar Rp 649,97 triliun dan PPh migas Rp 64,06 triliun. Masing-masing setara dengan 70,58% dan 86,24% dari proyeksi pemerintah Rp 920,94 triliun dan Rp 74,28 triliun.

Fuad juga telah mengimbau kepada seluruh pegawainya untuk memperpanjang jam kerja supaya penerimaan pajak maksimal.

"Saya bilang ke orang pajak, jangan boleh ada yang cuti, pulang tidak boleh jam 17.00 tapi harus 21.00 WIB. Saya ingin setinggi-tingginya," tukasnya.

Dia masih berharap bisa menggenjot penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tambahan pajak dari transaksi-transaksi pemerintah yang mulai marak di akhir tahun.

"Ada pajak dari transaksi-transaksi pemerintah yang sudah tinggi daya serapnya. Belanja pemerintah di akhir tahun juga biasanya melonjak," ujar Fuad.  (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya