Peminat Subsidi Mesin Produksi Makin Meningkat

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan keringanan bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk pengadaan mesin produksi.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Nov 2013, 18:38 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 18:38 WIB
euis-saedah-131112b.jpg
Guna terus mendorong pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan keringanan bagi industri tersebut dalam hal pengadaan mesin produksi.

Keringanan ini diberikan dalam bentuk subsidi potongan harga sebesar 30% dan 40% bagi pembelian mesin dengan kisaran harga Rp 30 juta-Rp 300 juta.

"Kita berikan potongan harga untuk mesin, tergantung buatan mana, kalau impor itu 30%, kalau produk dalam negeri 40%," ujar Direktur Jenderal IKM Kemenperin, Euis Saedah di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Menurut Euis, untuk saat ini, pembelian mesin produksi yang telah banyak diminati oleh para pelaku IKM ini adalah mesin bordir asal China dengan 12 kepala seharga Rp 100 juta-Rp 300 juta. Selain itu,ada juga mesin goreng buah produksi dalam negeri seharga Rp 40 juta.

"Sekarang mesin-mesin seperti itu lagi tren, banyak diminati. Lumayan dapat potongan 30%-40% bisa buat yang lain," kata Euis.

Untuk mendapatkan subsidi ini pun terbilang mudah. Jika pelaku IKM membeli mesin untuk kebutuhan produksinya, maka tinggal mengajukan nota pembeliannya ke Klinik IKM yang berada di Gedung Kemenperin lantai 15.  Kemudian di tempat tersebut telah ada petugas yang akan mengecek mesin dan segala persyaratannya.

"Nanti dicek, itu buatan mana, haranya berapa, digunakan untuk apa, kalau sudah selesai semua dan disetujui, nanti uangnya cair," tutur Euis.

Euis mengatakan, sebenarnya kebijakan pemberian subsidi ini telah ada sejak tahun 2010 lalu, namun tiap tahunnya peminat dari pelaku IKM sendiri terus meningkat.  Bahkan Kemenperin menargetkan untuk menambah anggaran untuk subsidi ini menjadi Rp 20 miliar para tahun depan, dari sebelumnya sebesar Rp 11 miliar.  (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya