Ekonomi RI Makin Besar, Pemerintah Incar Pembayar Pajak

Rasio pajak sebesar 11% saat ini diakui masih rendah.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Nov 2013, 14:11 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2013, 14:11 WIB
ditjen-pajak-130528b.jpg
Terhitung mulai tahun ini, pemerintah bakal mengenakan pajak sebesar 1% bagi setiap orang atau badan yang memiliki usaha dengan penghasilan Rp 4,8 miliar per tahun. Pungutan yang akrab disebut pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini diharapkan bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak Indonesia.

"Dengan PP 46/2013 ini, penyadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin membaik sehingga rasio pajak otomatis akan naik, karena penopangnya menjadi semakin lebar," ujar Direktur Pelayanan Penyuluhan Humas Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus disela-sela diskusi Pemimpin Bangsa Bicara tentang Pajak dan Indonesia Mandiri di Universitas Islam Negeri II, Ciputat, Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2013).

Kismantoro menjelaskan, rasio penerimaan pajak Indonesia saat ini masih berkisar 11% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Persentase tersebut merupakan rata-rata penghasilan masyarakat untuk dibayarkan pajaknya.

"Ini memang kurang besar, karena ada yang menanggung pajak besar sekali misalnya pajak mobil mewah 75%, jadi diharapkan tax ratio akan keangkat karena yang bayar pajak meningkat," lanjutnya.

Pemerintah menilai, semakin besarnya kapasitas ekonomi Indonesia dimasa depan akan menuntut rasio pajak yang semakin tinggi. Selama ini, rasio pajak dalam arti sempit hanya berada di kisaran 11%-12% dan akan meningkat menjadi 19% pada 2019.

Untuk bisa mencapai target tersebut, Ditjen Pajak bakal dituntut untuk bekerja secara maksimal dengan didorong aturan yang mendukung serta kewenangan yang lebih luas.(Dny/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya