Pemerintah menetapkan 9 sektor industri untuk dikembangkan dalam rangka pelaksanaan Komunitas Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC) yang berlaku di 2015.
"Pemberlakuan AEC 2015 akan memberikan tantangan bagi Indonesia, terutama mengingat pasar Indonesia yang besar akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk negara Asean lainnya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari saat Diskusi Forum Wartawan Industri di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2013).
Dia menyebutkan, 9 sektor industri untuk dikembangkan dalam rangka mengisi pasar Asean, yaitu industri berbasis agro (CPO, kakao, karet), olahan ikan, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, kulit dan barang kulit, furniture, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, industri mesin dan peralatannya serta industri logam dasar, besi dan baja.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 7 industri yang diprioritaskan untuk dikembangkan dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri antara lain industri otomotif, elektronika, semen, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman dan juga furniture.
Dia juga menjelaskan, pemerintah mengambil beberapa langkah dan kebijakan yang bersifat lintas sektoral untuk menghadapi AEC 2015, antara lain mengintensifkan sosialisasi AEC kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu, menambah fasilitas laboratorium uji dan meningkatkan kompetensi SDM industri.
"Pemerintah juga menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, serta penguatan IKM dan pengembangan wirausaha baru industri," jelas dia.
Meski demikian, menurut Ansary, AEC 2015 juga akan memberikan peluang kepada Indonesia untuk memperluas pasar bagi produk-produk industri nasional. Peluang yang bisa dimanfaatkan tersebut antara lain populasi penduduk ASEAN yang berjumlah 590 juta jiwa.
"AEC 2015 juga dapat lebih mendorong arus masuk investasi ke dalam negeri serta membentuk joint venture untuk memudahkan akses bahan baku sektor industri," tandas dia. (Dny/Nur)
"Pemberlakuan AEC 2015 akan memberikan tantangan bagi Indonesia, terutama mengingat pasar Indonesia yang besar akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk negara Asean lainnya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari saat Diskusi Forum Wartawan Industri di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2013).
Dia menyebutkan, 9 sektor industri untuk dikembangkan dalam rangka mengisi pasar Asean, yaitu industri berbasis agro (CPO, kakao, karet), olahan ikan, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, kulit dan barang kulit, furniture, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, industri mesin dan peralatannya serta industri logam dasar, besi dan baja.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 7 industri yang diprioritaskan untuk dikembangkan dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri antara lain industri otomotif, elektronika, semen, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman dan juga furniture.
Dia juga menjelaskan, pemerintah mengambil beberapa langkah dan kebijakan yang bersifat lintas sektoral untuk menghadapi AEC 2015, antara lain mengintensifkan sosialisasi AEC kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu, menambah fasilitas laboratorium uji dan meningkatkan kompetensi SDM industri.
"Pemerintah juga menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, serta penguatan IKM dan pengembangan wirausaha baru industri," jelas dia.
Meski demikian, menurut Ansary, AEC 2015 juga akan memberikan peluang kepada Indonesia untuk memperluas pasar bagi produk-produk industri nasional. Peluang yang bisa dimanfaatkan tersebut antara lain populasi penduduk ASEAN yang berjumlah 590 juta jiwa.
"AEC 2015 juga dapat lebih mendorong arus masuk investasi ke dalam negeri serta membentuk joint venture untuk memudahkan akses bahan baku sektor industri," tandas dia. (Dny/Nur)