Kebijakan Bank Indonesia (BI) melarang perbankan dalam membiayai kredit pemilikan rumah (KPR) inden dinilai tidak mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk.
Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Evy Firmansyah menuturkan, saat ini banyak nasabah Perseroan yang mengajukan KPR untuk rumah pertama. Oleh karena itu, aturan BI melarang perbankan membiayai KPR inden tidak menganggu bisnis perseroan.
"Kami melihat hampir 98% nasabah kami adalah pembeli rumah pertama, jadi tidak terlalu berpengaruh bagi bisnis kami dengan adanya ketentuan itu," ujar Evy ketika ditemui dalam acara seminar prospek Pembiayaan Properti Setelah Bank Dilarang Membiayai KPR Inden di Royal Kuningan Hotel Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Menurut Evy, larangan kepemilikan rumah hanya untuk orang yang memiliki rumah seluas di atas 70 meter persegi untuk rumah kedua, ketiga dan seterusnya. Namun, BTN lebih membiayai KPR yang memiliki luas di bawah 70 meter persegi.
"Pengaruh peraturan KPR itu sangat kecil, kami memiliki lini bisnis untuk membiayai KPR di bawah 70 meter persegi," tegasnya.
Evy menjelaskan, perseroan terus memiliki pikiran yang positif dalam menggarap segmen KPR untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Perseroan melihat KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah pertumbuhannya mengalami kenaikan terus menerus, dan semakin bertambah.
"Larangan inden sangat positif bagi kami, kami kedepannya masih sangat optimis dengan KPR yang berpenghasilan menengah ke bawah, pembiayaan KPR menengah ke bawah terlihat semakin meningkat dan bertambah," tutup Evy. (Dis/Ahm)
Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Evy Firmansyah menuturkan, saat ini banyak nasabah Perseroan yang mengajukan KPR untuk rumah pertama. Oleh karena itu, aturan BI melarang perbankan membiayai KPR inden tidak menganggu bisnis perseroan.
"Kami melihat hampir 98% nasabah kami adalah pembeli rumah pertama, jadi tidak terlalu berpengaruh bagi bisnis kami dengan adanya ketentuan itu," ujar Evy ketika ditemui dalam acara seminar prospek Pembiayaan Properti Setelah Bank Dilarang Membiayai KPR Inden di Royal Kuningan Hotel Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Menurut Evy, larangan kepemilikan rumah hanya untuk orang yang memiliki rumah seluas di atas 70 meter persegi untuk rumah kedua, ketiga dan seterusnya. Namun, BTN lebih membiayai KPR yang memiliki luas di bawah 70 meter persegi.
"Pengaruh peraturan KPR itu sangat kecil, kami memiliki lini bisnis untuk membiayai KPR di bawah 70 meter persegi," tegasnya.
Evy menjelaskan, perseroan terus memiliki pikiran yang positif dalam menggarap segmen KPR untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Perseroan melihat KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah pertumbuhannya mengalami kenaikan terus menerus, dan semakin bertambah.
"Larangan inden sangat positif bagi kami, kami kedepannya masih sangat optimis dengan KPR yang berpenghasilan menengah ke bawah, pembiayaan KPR menengah ke bawah terlihat semakin meningkat dan bertambah," tutup Evy. (Dis/Ahm)