Pustakawan PNS Dapat Tunjangan Hingga Rp 1,3 Juta

Pustakawan kini mendapat tunjangan mulai Rp 350 ribu-Rp 1,3 juta. Hal itu berdasarkan ketentuan tunjangan jabatan fungsional pustakawan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Des 2013, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2013, 17:00 WIB
pustakawan-tunjangan-131201b.jpg
Pustakawan kini telah mendapat tunjangan. Jumlah besaran tunjangan jabatan beragam mulai Rp 350 ribu-Rp 1,3 juta. Keputusan pemberian tunjangan itu berdasarkan ketentuan tunjangan jabatan fungsional pustakawan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2013 lalu.

Seperti dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Minggu (1/12/2013) disebutkan, Tunjangan Jabatan Pustakawan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," kutip Pasal 4 Perpres yang diundangkan pada 13 November 2013 itu.

Pemberian tunjangan Pustakawan ini akan dihentikan apabila PNS yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan atau Kepala Badan Kepegawaian  sesuai bidang tugas masing-masing.

"Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 7 Pepres ini.

Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 13 November 2013. Adapun besarnya tunjangan adalah:

1. Pustakawan Pelaksana Rp 350.000;

2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 420.000;

3. Pustakawan Penyelia Rp 700.000;

4. Pustakawan Pertama Rp 520.000;

5. Pustakawan Muda Rp 800.000;

6. Pustakawan Madya Rp 1.100.000; dan

7. Pustakawan Utama Rp 1.300.000. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya