Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengakui puluhan proses pengolahan dan pemurnian (smelter) bakal beroperasi di 2014. Hal ini menyusul pemberlakukan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) terkait pelarangan eskpor barang mentah dan kewajiban perusahaan tambang membangun smelter pada tahun depan.
"Dari 28 smelter yang sudah ground breaking, kami perkirakan ada 10 smelter yang beroperasi tahun depan. Kemarin saya baru meresmikan satu smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kalimantan Barat," ucap dia ditemui usai Rakor Minerba di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/12/2013) malam.
Bagi perusahaan pertambangan yang tidak mampu membangun smelter, Jero mengaku, pemerintah tetap membolehkan produksi barang mentah, namun bukan untuk kepentingan ekspor tapi dijual di dalam negeri.
Sedangan untuk perusahaan tambang yang berorientasi pada ekspor, dia bilang, diwajibkan membangun smelter. Ini merupakan hasil keputusan rapat antara Menteri ESDM dengan DPR hari ini.
"Jadi seluruh fraksi minta UU Minerba dilaksanakan secara konsekuen Mereka mendesak (smelter) harus jadi, baru mereka boleh ekspor lagi," tuturnya.
Komitmen tersebut, tambah Jero, harus diterapkan pada awal Januari 2014 baik yang masih berlangsung perjanjian kerja sama (MoU) maupun yang sudah melakukan studi kelayakan. Jika tidak, maka dianggap melanggar UU Minerba.
"Kalau melanggar, konsekuensinya ada yang distop. Karena smelter tetap harus jadi, tidak boleh ekspor mentah. Boleh punya tambang tapi tidak bisa menjual di dalam negeri. Jadi kalau kita rem atau menurunkan volume ekspornya, maka harganya akan naik," tandas dia. (Fik/Ndw)
"Dari 28 smelter yang sudah ground breaking, kami perkirakan ada 10 smelter yang beroperasi tahun depan. Kemarin saya baru meresmikan satu smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kalimantan Barat," ucap dia ditemui usai Rakor Minerba di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/12/2013) malam.
Bagi perusahaan pertambangan yang tidak mampu membangun smelter, Jero mengaku, pemerintah tetap membolehkan produksi barang mentah, namun bukan untuk kepentingan ekspor tapi dijual di dalam negeri.
Sedangan untuk perusahaan tambang yang berorientasi pada ekspor, dia bilang, diwajibkan membangun smelter. Ini merupakan hasil keputusan rapat antara Menteri ESDM dengan DPR hari ini.
"Jadi seluruh fraksi minta UU Minerba dilaksanakan secara konsekuen Mereka mendesak (smelter) harus jadi, baru mereka boleh ekspor lagi," tuturnya.
Komitmen tersebut, tambah Jero, harus diterapkan pada awal Januari 2014 baik yang masih berlangsung perjanjian kerja sama (MoU) maupun yang sudah melakukan studi kelayakan. Jika tidak, maka dianggap melanggar UU Minerba.
"Kalau melanggar, konsekuensinya ada yang distop. Karena smelter tetap harus jadi, tidak boleh ekspor mentah. Boleh punya tambang tapi tidak bisa menjual di dalam negeri. Jadi kalau kita rem atau menurunkan volume ekspornya, maka harganya akan naik," tandas dia. (Fik/Ndw)