Batas Usia Pensiun PNS Dinaikkan Jadi 60 Tahun

Batas usia pensiun PNS dinaikkan dari 56 tahun jadi 58 tahun untuk jabatan sampai eselon III dan 58 tahun adi 60 tahun untuk eselon I & II.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 19 Des 2013, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 12:00 WIB
pns-bolos-130724c.jpg
Meskipun batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk jabatan sampai eselon III dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), peluang bagi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini tetap terbuka.

“Pensiun dini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak 50 tahun,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (19/12/2013).

Pernyataan tersebut disampaikan Tasdik sehubungan dengan dicapaikan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU ASN DPR-RI dengan Pemerintah pada Senin, 16 Desember 2013, mengenai perubahan BUP PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk jabatan sampai eselon III dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II.

Meski terbuka peluang bagi PNS mengajukan pensiun dini, lanjut Tasdik, bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini. “Yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain,” ungkapnya.

Pegawai negeri yang diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, menurut Tasdik, setahun sebelumnya akan mengikuti persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. Hal ini dimaksudkan, agar tidak ada kesan habis manis sepah dibuang.

Menurut Tasdik, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih  ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

Ia menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, karena harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak  terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” pungkas Tasdik. (Ndw)

Baca juga:

Jumlah Pegawai Menyusut, Bea Cukai Butuh 5.000 PNS Baru

PNS di 27 Kementerian/Lembaga Dapat Tunjangan Duit, Mana Saja?

Anggaran PNS Sedot Rp 204 Triliun, Belanja Modal Melempem

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya