Menyongsong pesta demokrasi tahun depan, calon-calon legislatif maupun kandidat Presiden dan Wakil Presiden sudah terlihat menjalankan aktivitas kampanye.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan dikabarkan rela menjadi juru kampanye (jurkam) bagi kerabat ataupun saudara yang masuk dalam bursa pemilihan tersebut.
Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsa Atmaja menegaskan pemerintah melarang kegiatan kampanye oleh PNS. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya harusnya tidak boleh itu (jadi jurkam). Memang ada banyak surat masuk ke kami menanyakan soal itu. Tapi saya tidak terlalu hafal," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (25/12/2013).
Dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), lanjut Setiawan, PNS dilarang menjadi jurkam ataupun terlibat dalam proses kampanye pemilihan umum.
Dalam pasal 86 ayat 2 UU No 8 tahun 2012 tentang pileg, PNS merupakan salah satu unsur yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
"Kalau PNS ikut-ikutan, dia harus copot dari jabatannya. Dia harus berhenti dari jabatannya selama masa kampanye. Apalagi dia masuk partai politik, berhenti PNS-nya," tandas dia. (Fik/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca Juga:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan dikabarkan rela menjadi juru kampanye (jurkam) bagi kerabat ataupun saudara yang masuk dalam bursa pemilihan tersebut.
Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsa Atmaja menegaskan pemerintah melarang kegiatan kampanye oleh PNS. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya harusnya tidak boleh itu (jadi jurkam). Memang ada banyak surat masuk ke kami menanyakan soal itu. Tapi saya tidak terlalu hafal," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (25/12/2013).
Dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), lanjut Setiawan, PNS dilarang menjadi jurkam ataupun terlibat dalam proses kampanye pemilihan umum.
Dalam pasal 86 ayat 2 UU No 8 tahun 2012 tentang pileg, PNS merupakan salah satu unsur yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
"Kalau PNS ikut-ikutan, dia harus copot dari jabatannya. Dia harus berhenti dari jabatannya selama masa kampanye. Apalagi dia masuk partai politik, berhenti PNS-nya," tandas dia. (Fik/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca Juga:
Cek Pengumuman CPNS 2013 di Liputan6.com
Hasil Tes CPNS Diumumkan Serentak Hari Ini
Pengumuman CPNS Hari Ini untuk Sistem Lembar Jawaban Komputer
Advertisement
1,5 Juta WNI Berebut Kursi PNS, Berapa yang Terpilih?
Masih Ada Joki di Tes CPNS 2013
Pertanyaan-pertanyaan Terhadap Hasil Pengumuman CPNS 2013