Meski pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor mineral, penerimaan negara dipastikan tetap aman. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral Batubara juga mengamanatkan kewajiban pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus memastikan, pemberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari lalu tidak akan berdampak pada pemasukan pajak. Alasannya, penerimaan pajak terbesar yang diperoleh dari dalam negeri bukan berasal dari aktivitas ekspor.
"Kalau berkurang omzetnya terutama kena pajak apa PPN? tidak mungkin, karena untuk konsumsi dalam negeri, tetapi bagi eksportir yang jujur pajaknya akan turun, kalau tidak jujur ya tidak," kata Kismantoro, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Kismantoro menjelaskan, pelarangan ekspor mineral mentah hanya akan mengurangi bisnis ekspor mineral, namun tidak akan mengurangi pemasukan pajak.
"Dampaknya ada jika tidak boleh ekspor barang mentah, itu akan mengakibatkan bisnis ekpor bahan dasar berkurang," tuturnya.
Dengan diberlakukannya pelarangan ekspor mineral mentah, pemerintah justru berharap pengembangan hilirisasi industri tambang akan meningkat. Pada akhirnya, kebijakan ini akan berdampak pada kesejahterahan masyarakat yang meningkat.
Ditjen Pajak justru berharap munculnya industri hilir mineral akan menambah objek pajak baru yang berimbas pada meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak.(Pew/Shd)
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus memastikan, pemberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari lalu tidak akan berdampak pada pemasukan pajak. Alasannya, penerimaan pajak terbesar yang diperoleh dari dalam negeri bukan berasal dari aktivitas ekspor.
"Kalau berkurang omzetnya terutama kena pajak apa PPN? tidak mungkin, karena untuk konsumsi dalam negeri, tetapi bagi eksportir yang jujur pajaknya akan turun, kalau tidak jujur ya tidak," kata Kismantoro, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Kismantoro menjelaskan, pelarangan ekspor mineral mentah hanya akan mengurangi bisnis ekspor mineral, namun tidak akan mengurangi pemasukan pajak.
"Dampaknya ada jika tidak boleh ekspor barang mentah, itu akan mengakibatkan bisnis ekpor bahan dasar berkurang," tuturnya.
Dengan diberlakukannya pelarangan ekspor mineral mentah, pemerintah justru berharap pengembangan hilirisasi industri tambang akan meningkat. Pada akhirnya, kebijakan ini akan berdampak pada kesejahterahan masyarakat yang meningkat.
Ditjen Pajak justru berharap munculnya industri hilir mineral akan menambah objek pajak baru yang berimbas pada meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak.(Pew/Shd)
Baca Juga
Aneka Tambang Siapkan Strategi Khusus Hadapi UU Minerba
Tak Bangun Smelter, Pengusaha Bakal Tanggung Masalah Baru
Pajak Ekspor Mineral Naik, Freeport Bakal PHK Karyawan?
Advertisement