BI Minta OJK Audit Kesehatan Perbankan Tiap 6 Bulan

"OJK harus melanjutkan apa yang dilakukan oleh BI paling tidak 2 kali setahun dinilai tingkat kesehatannya."

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Jan 2014, 18:27 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2014, 18:27 WIB
agus-martowardojo130524b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Januari 2014 secara resmi telah mengambil alih fungsi sistem pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan, Bank Indonesia menghimbau kepada OJK untuk terus melanjutkan apa yang pernah dilakukan oleh BI sebelumnya yaitu audit mengenai tingkat kesehatan bank setiap tahunnya.

"OJK harus melanjutkan apa yang dilakukan oleh BI paling tidak setahun sekali atau justru harus 2 kali setahun dinilai tingkat kesehatannya dan GCG-nya (Good Corporate Governance)," ungkap Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam Forum Group Discusion dengan media di Gedung Bank Indonesia, Jumat (17/1/2014).

Untuk itu apabila nantinya kedapatan suatu bank tidak melaksanakan prisnsip GCG sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan maka Agus meminta untuk menindak tegas perbankan tersebut.

"Kita tau kalau GCG-nya di nilai tiga atau lebih bawah, si pemegang saham mayoritas perlu melakukan penyesuaian sahamnya untuk karena tidak memenuhi syarat GCG-nya," tegasnya.

Untuk itu secara intensif, Bank Indonesia dan OJK akan terus menjalin komunikasi demi meningkatkan sistem pengawasan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengungkapkan sepanjang tahun 2013 dalam pengawasan BI, tidak ada perbankan yang sedang dalam bermasalah.

Halim menambahkan tingkat status perbankan Indonesia yang dikatakannya cukup stabil ditengah kondisi ekonomi global yang tertekan itu terwujud dari hasil kinerjanya.

"Kita memiliki rasio NPL terendah dalam sejarah, tingkat efisiensi perbankan juga membaik. Tahun 2001 rasio BOPO dibagi pendapatan operasional dulu 90% sekarang 75%, itu kan bagus," papar Halim.

Positifnya kinerja perbankan tersebut merupakan sejalan dengan apa yang dimaksudkan Gubernur Bank Indonesia untuk lebih menjaga prinsip kehati-hatian dalam menjalankan dan menerapkan sebuah menejemen perbankan. (Yas/Ndw)

Baca juga:

OJK dan BI Rajin Koordinasi Biar Transisi Mulus

BI Klaim RI Masih Menarik buat Investor Asing

OJK 'Pinjam' Ribuan Pegawai Bank Indonesia sampai 2015

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya