Disperindag Bogor Gelar Sidak SPBU dari Keluhan Warga

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menggelar sidak SPPU.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Jan 2014, 17:11 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2014, 17:11 WIB
bbm-spbu-131216c.jpg
Guna mengantisipasi kecurangan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak  (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Bogor pada Rabu (22/1/2014).

Kepala Bidang (Kabid) Metrologi, Priyatnasyamsah mengaku sidak merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengeluhkan tera meter SPBU tidak sesuai dengan jumlah volume bahan bakar keluar.

“Sidak ini sudah menjadi agenda rutin setiap satu bulan sekali. Namun, jika memang ada laporan konsumen yang dirugikan, kami pun langsung melakukan peninjauan lokasi tanpa harus menunggu jadwal sidak,” ujar dia.

Lebih lanjut Priyatnasyamsah, memastikan pengawasan terhadap SPBU merupakan tanggung jawab pemerintah, pemilik SPBU, dan masyarakat itu sendiri.

"Kalau memang menemukan tera meter SPBU yang mencurigakan maupun volume tabung gas yang dibeli berbeda dengan biasanya. Jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami, dan menindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku” tegasnya.

Dia mengaku adapun yang menjadi target sidak kali ini adalah SPBU di Kecamatan Bogor Barat seperti Pasir Kuda, Bubulak, Sindangbarang Loji dan Gunung Batu.

Dari hasil tera meter tersebut dinilai sudah layak untuk melayani pengisian umum yaitu 10-60 ml/20 liter. Karena standar batas kesalahan yang diijinkan adalah -100 ml/20 liter. Dan standar Paling besar -60 dan paling kecil adalah -10.

"Untuk di dua SPBU ini masih di bawah -100 ml. Kalau hasilnya diatas jumlah 100 ml/20 liter, maka sudah pasti akan disegel dan meminta pemilik SPBU melakukan perbaikan karena sudah merugikan konsumen," pungkasnya. (Nrm)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya