Kemendag Akui Buka Keran Impor Beras Vietnam tapi Jenis Khusus

Kementerian Perdagangan buka suara terkait kabar impor beras asal Vietnam yang dituding masuk secara ilegal ke Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Jan 2014, 15:28 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 15:28 WIB
banjir-beras-2-140124.jpg
Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait kabar impor beras asal Vietnam yang dituding masuk secara ilegal ke Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengakui jika Kemendag mengeluarkan izin impor sebanyak 16.900 ton untuk beras Vietnam.

"Kementerian Perdagangan keluarkan izin 16 ribu ton, itu benar, itu dijumlahkan, memang benar. Izin ini sesuai Permendag nomor 12 yang harus didasarkan oleh dirjen PPHP Kementerian Pertanian, dasar rekomendasi itu yang dikeluarkan," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Namun menurut Bachrul, izin impor yang diberikan hanyalah untuk beras jenis khusus seperti Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, Beras Pecah.

"Jadi proses perizinan memang bener, hanya beras khusus. Dalam pelaksanaanya kita lakukan pre inspection di negara asal. Di setiap barang, ada pengetesan random oleh Surveyor Indonesia (SI) untuk jenis dan kualitasnya, jadi ada pemeriksaan laboratorium dan jumlahnya. Mereka barulah ekspor ke indonesia, dari situ baru validasi bea cukai," tutur dia.

Dia menjelaskan, dari data SI pada 2013 tidak ada yang menyatakan ada importasi beras jenis premium dan beras miskin, importasi beras khusus ini pun hanya diberikan kepada importir yang terdaftar.

"Untuk (beras) Basmati itu sekitar 50 importir yang diberikan rekomendasi Kementan dan Japonica 14.990 ton kepada 114 importir dan memang izinnya dikeluarkan Kementerian Perdagangan," tutur dia.

Bachrul mengaku Kemendag saat ini tengah melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Kami sedang mendalami informasi itu. Kalau memang benar seperti itu sedang diteliti. Pemeriksaan internal dan eksternal sehingga bisa diketahui. Sistemnya sudah benar, oleh Kementerian Perdagangan sudah ada dasar hukumnya," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya