Ingin Ikut Workshop di Universitas Harvard? Ini Syaratnya

Kementerian dan Lembaga dipacu untuk berinovasi memberikan inovasi layanan publik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jan 2014, 18:11 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 18:11 WIB
harvard-140127b.jpg
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN RB) membuka kesempatan Kementerian/Lembaga untuk berinovasi dalam pelayanan publik.

"Adanya gelar inovasi pelayanan publik bagi Kementerian Lembaga yang akan menampilkan inovasi pelayanan publiknya," kata Asisten Deputi Sistem Evaluasi Reformasi Birokrasi  Akuntibilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN RB, Gatot Sugiarto, di Jakarta, Senin (27/1/2013).

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB,  Mira Wati Sujono menambahkan, inovasi pelayanan publik tersebut diadakan untuk meningkatkan pelayanan  publik pemerintah ke masyarakat.

"Saya akan menyampaikan, sudah diluncurkan program one agency one inovation, minimal satu inovasi satu, kalau terpenuhi satu tahun ada 600 inovasi," tutur Mira.

Mira mengungkapkan, bagi kementerian lembaga yang memenangkan inovasi pelayanan publik tersebut akan mendapat insentif berupa kesempatan untuk mengikuti pelatihan di luar negeri.

"Janji kami pemenang itu akan diberi insentif untuk ikut konvensi, workshop di luar negeri, hal ini sudah ditanggapi oleh Harvard ada executive programme. Kami tidak boleh beri uangnya, jadi kasih insentif, inovasi cermin reformasi birokrasi, kinerja cerminan inovasi yang baik," tutur Mira.

Selain itu, inovasi tersebut juga akan dijadikan studi  kasus pelayanan publik di Indonesia menjadi materi pembelajaran mahasiswa di Universitas Harvard. "Ini bagus sekali sudah dilirik luar negeri dari Harvard," tegasnya.

Ajang inovasi tersebut sudah dibuka sejak Desember lalu dan berakhir Maret 2014, diharapkan Maret nanti pihaknya sudah menemukan hasil pemenangnya.

"Sekarang 2014 tahun inovasi pelayanan publik, mulai Desember - Maret kita buka kompetisi pelayanan publik, diharapkan Maret minggu ketiga sudah ada hasilnya," pungkas Mira. (Pew/Ahm)


Baca juga:

Masyarakat Harus Bayar `Kocek` Lebih untuk Layanan di 3 Instansi

Keluhan Layanan Publik di Ombudsman Naik 97%

Buruknya Pelayanan Publik di Indonesia



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya