Beras impor asal Vietnam yang dituding masuk tanpa izin (ilegal) ke Indonesia saat ini masih ditelusuri oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kabarnya, beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan, Kemendag tidak segan-segan untuk mencabut izin dari importir beras jika terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin impor beras ini.
"Beberapa kali saya katakan kami sedang melakukan pendalaman dengan (Direktorat Jenderal) Bea Cukai dan Kementerian Pertanian. Pokoknya kalau ada pelanggaran kami cabut, kami libas," ujar Gita di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014).
Gita juga menargetkan pendalaman terkait kasus tersebut akan selesai secepat mungkin agar kasus ini tidak berlarut-larut. "Dalam waktu secepat mungkin kita umumkan hasilnya bagaimana, mudah-mudahan 1-2 hari ini selesai," tutur Gita.
Sebelumnya, Gita mengakui, Kemendag memang telah mengeluarkan izin impor untuk beras jenis tersebut.
"Tetapi memang kami mengeluarkan izin untuk beras tipe khusus dari Vietnam. Bea cukai menyebut bahwa ini dikeluarkan izin oleh Kemendag, ini memang betul. Izin memang ada," kata dia. (Dny/Ahm)
Baca juga:
Bulog Bantah Jadi Pemasok Beras Ilegal asal Vietnam
Ditjen Bea Cukai Beberkan Masuknya Beras Impor Vietnam
Mendag Janji Tindak Tegas jika Beras Asal Vietnam Terbukti Ilegal
Kabarnya, beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan, Kemendag tidak segan-segan untuk mencabut izin dari importir beras jika terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin impor beras ini.
"Beberapa kali saya katakan kami sedang melakukan pendalaman dengan (Direktorat Jenderal) Bea Cukai dan Kementerian Pertanian. Pokoknya kalau ada pelanggaran kami cabut, kami libas," ujar Gita di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014).
Gita juga menargetkan pendalaman terkait kasus tersebut akan selesai secepat mungkin agar kasus ini tidak berlarut-larut. "Dalam waktu secepat mungkin kita umumkan hasilnya bagaimana, mudah-mudahan 1-2 hari ini selesai," tutur Gita.
Sebelumnya, Gita mengakui, Kemendag memang telah mengeluarkan izin impor untuk beras jenis tersebut.
"Tetapi memang kami mengeluarkan izin untuk beras tipe khusus dari Vietnam. Bea cukai menyebut bahwa ini dikeluarkan izin oleh Kemendag, ini memang betul. Izin memang ada," kata dia. (Dny/Ahm)
Baca juga:
Bulog Bantah Jadi Pemasok Beras Ilegal asal Vietnam
Ditjen Bea Cukai Beberkan Masuknya Beras Impor Vietnam
Mendag Janji Tindak Tegas jika Beras Asal Vietnam Terbukti Ilegal