Kasus beras impor asal Vietnam yang diduga masuk secara ilegal karena menyalahi aturan terkait jenis mulai terkuak.
Menurut laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), beras Vietnam yang masuk tersebut beras jenis premium dan bukan medium seperti digembar-gemborkan selama ini. Selama ini, beras Vietnam ditengarai ilegal karena merupakan jenis medium, menyalahi aturan impor yang diperbolehkan hanya untuk beras premium.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, ini merupakan hasil dari uji Laboratorium Kemendag di Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan perusahaan surveyor Sucofindo serta penelitian ahli. Hasilnya, ketiganya menyebutkan bahwa beras yang dilaporkan tersebut merupakan jenis beras premium, bukan medium.
"Hasil pengajuan terhadap sampel yang dilaporkan pedagang, kita uji dengan 3 metode yaitu oleh Sucofindo kemudian kita uji di laboratorium Penelitian Mutu Barang dan Praktisi dan Teknisi, juga minta dari ahli, yang datang dari laboratorium. Jadi kriteria premium, itu ada di ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia) yaitu mutu I yang nomor SNI-nya adalah 61282008," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Dia menjelaskan, hasil pengujian sesuai dengan ketentuan SNI soal beras premium jika pada derajat sosoh beras 100% dan hasil pengujiannya yaitu 100%. Kemudian untuk kadar air maksimum 14%, hasil pengujian mencapai angka 13,12%.
Untuk butir kepala minimum 95%, hasil pengujian mencapai angka 97,15%, butir patah maksimum 5% hasilnya yaitu 2,29%, butir menir maksimum 0% hasil pengujian yaitu 0,46%.
"Ini 5 indikator utamanya, yang satunya-satunya angkanya sedikit yaitu pada butir menir, sudah agak lama disimpan mungkin. Intinya hasil penelitian ini adalah beras premium bukan beras medium," lanjutnya.
Bayu menegaskan, setelah ditelurusi perizinannya, semuanya terbukti tidak ada pelanggaran dalam importasi beras tersebut.
"Tidak ada rekomendasi beras medium dan tidak ada izin beras medium. Yang ada rekomendasi dan izin beras premium," tandas dia. (Dny/Nrm)
Menurut laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), beras Vietnam yang masuk tersebut beras jenis premium dan bukan medium seperti digembar-gemborkan selama ini. Selama ini, beras Vietnam ditengarai ilegal karena merupakan jenis medium, menyalahi aturan impor yang diperbolehkan hanya untuk beras premium.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, ini merupakan hasil dari uji Laboratorium Kemendag di Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan perusahaan surveyor Sucofindo serta penelitian ahli. Hasilnya, ketiganya menyebutkan bahwa beras yang dilaporkan tersebut merupakan jenis beras premium, bukan medium.
"Hasil pengajuan terhadap sampel yang dilaporkan pedagang, kita uji dengan 3 metode yaitu oleh Sucofindo kemudian kita uji di laboratorium Penelitian Mutu Barang dan Praktisi dan Teknisi, juga minta dari ahli, yang datang dari laboratorium. Jadi kriteria premium, itu ada di ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia) yaitu mutu I yang nomor SNI-nya adalah 61282008," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Dia menjelaskan, hasil pengujian sesuai dengan ketentuan SNI soal beras premium jika pada derajat sosoh beras 100% dan hasil pengujiannya yaitu 100%. Kemudian untuk kadar air maksimum 14%, hasil pengujian mencapai angka 13,12%.
Untuk butir kepala minimum 95%, hasil pengujian mencapai angka 97,15%, butir patah maksimum 5% hasilnya yaitu 2,29%, butir menir maksimum 0% hasil pengujian yaitu 0,46%.
"Ini 5 indikator utamanya, yang satunya-satunya angkanya sedikit yaitu pada butir menir, sudah agak lama disimpan mungkin. Intinya hasil penelitian ini adalah beras premium bukan beras medium," lanjutnya.
Bayu menegaskan, setelah ditelurusi perizinannya, semuanya terbukti tidak ada pelanggaran dalam importasi beras tersebut.
"Tidak ada rekomendasi beras medium dan tidak ada izin beras medium. Yang ada rekomendasi dan izin beras premium," tandas dia. (Dny/Nrm)