Pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah bijih mineral di pabrik pengolahan dan permurnian (smelter) di dalam negeri. Namun, masalahnya membangun smelter tidaklah mudah.
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Tato Miraza menyatakan, pembangunan smelter tidak semudah membangun pabrik tahu, sehingga banyak perusahaan tambang yang tidak siap memenuhi aturan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
"Kenapa kemudian ramai pada saat komisi VII instruksinya jalankan Undang-Undang Minerba karena memang Industri tidak siap," kata Tato dalam diskusi di Kompleks Menteri Widya Chandra Jakarta, seperti ditulis Sabtu (8/2/2014).
Tato menjelaskan, ketidaksiapan para pengusaha tersebut karena pelaksanaan UUtersebut yaitu 12 Janurai 2014 sangatlah singkat meski Undang-Undang tersebut diterbitkan lima tahun lalu. Karena membangun smelter membutuhkan proses yang rumit dan memakan waktu yang cukup panjang.
"Kenapa tidak siap karena bangun smelter bukan bangun pabrik tahu, karena dalam kurun 2009-2013 jangka waktu lima tahun pemerintah tidak cukup dengan sosialisisi. Keputusan menteri muncul setahun kemudian tidak cukup fair pelaku Industri," ungkapnya.
Namun, Tato menyatakan aturan yang tertuang dalam UU Minerba harus dijalankan karena sudah menjadi kewajiban. "Mengenai UU Minerba konteks kami sebagai pelaku Industri, kami melihat UU ini mutlak harus dilaksanakan. Suatu keniscayaan UU ini harus jalan, persoalannya memang waktu menjalankannnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Tato Miraza menyatakan, pembangunan smelter tidak semudah membangun pabrik tahu, sehingga banyak perusahaan tambang yang tidak siap memenuhi aturan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
"Kenapa kemudian ramai pada saat komisi VII instruksinya jalankan Undang-Undang Minerba karena memang Industri tidak siap," kata Tato dalam diskusi di Kompleks Menteri Widya Chandra Jakarta, seperti ditulis Sabtu (8/2/2014).
Tato menjelaskan, ketidaksiapan para pengusaha tersebut karena pelaksanaan UUtersebut yaitu 12 Janurai 2014 sangatlah singkat meski Undang-Undang tersebut diterbitkan lima tahun lalu. Karena membangun smelter membutuhkan proses yang rumit dan memakan waktu yang cukup panjang.
"Kenapa tidak siap karena bangun smelter bukan bangun pabrik tahu, karena dalam kurun 2009-2013 jangka waktu lima tahun pemerintah tidak cukup dengan sosialisisi. Keputusan menteri muncul setahun kemudian tidak cukup fair pelaku Industri," ungkapnya.
Namun, Tato menyatakan aturan yang tertuang dalam UU Minerba harus dijalankan karena sudah menjadi kewajiban. "Mengenai UU Minerba konteks kami sebagai pelaku Industri, kami melihat UU ini mutlak harus dilaksanakan. Suatu keniscayaan UU ini harus jalan, persoalannya memang waktu menjalankannnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)