Aturan BI Bikin Pekerja Sulit Memperoleh Uang Muka Perumahan

Kewajiban penggunaan dana pribadi untuk pembayaran uang muka kredit perumahan membatasi pekerja untuk memperoleh pendanaan.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Feb 2014, 10:10 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2014, 10:10 WIB
kpr-perumahan130719b.jpg
Aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan dana pribadi untuk pembayaran uang muka kredit perumahan rupanya menghambat penyaluran program pinjaman uang muka perumahan (PUMP). Program tersebut dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak badan tersebut masih bernama Jamsostek.


"Pekerja sekarang kan harus punya pendanaan sendiri untuk bayar DP rumah. Jadi yang diperbolehkan (dibantu pembayaran DP) kalau sudah masuk program pemerintah. Kalau sebelum ada aturan ini kan masih bebas, tapi yang ditakutkan terjadi bubble properti," ujar Kepala Biro Peningkatan Kesejahteraan Peserta (PKP) dan Kemitraan Abdul Kholik di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2/2014) malam.


Dia menyatakan, PUMP hingga saat ini belum dimasukan dalam program pemerintah. "Kalau PUMP merupakan bagian dari program pemerintah, berarti masuk dalam surat edaran BI, uang mukanya baru bisa diberlakukan lagi," lanjutnya.


Kholik mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan intervensi untuk tetap membantu pekerja dalam pembayaran uang muka perumahan, karena aturan ini sepenuhnya menjadi  wewenang BI.


"BI punya otoritas sendiri, banyak pertimbangan salah satunya bubble properti itu. Jadi itu mengikat ke bank-bank yang kami ikut kerjasama, kami tidak bisa intervensi ke sana," jelas Kholik.


Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan bersama dua kementerian terkait seperti Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Tenaga Kerja tengah berupaya menggodok agar PUMP ini bisa masuk menjadi bagian program pemerintah.


"Kami sudah bicara, bahwa ini kesepakatan yang bisa dilakukan, jadi pada level kami menyiapkan saja, mencari jalan keluar. Kita bersama dua kementerian sedang berupaya supaya PUMP ini bisa menjadi program pemerintah," kata Kholik.


Hingga saat ini, sudah banyak pengajuan PUMP yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, namun sementara pengajuan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. "Banyak yang sudah ngajuin belum bisa ditindaklanjuti. Kalau berapa banyaknya, itu datanya belum ada," tandas Kholik. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya