Serikat Pekerja: Penyekapan PRT Langgar UU Ketenagakerjaan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai penyekapan 16 pembantu rumah tangga di Bogor melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Feb 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2014, 17:00 WIB
said-iqbal-130706b.jpg
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berang mendengar kabar sekitar 16 pembantu rumah tangga (PRT) disekap dan disiksa di Bogor, Jawa Barat. Pelakunya diduga adalah majikannya yang merupakan istri dari mantan Jenderal Polisi.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, penyekapan dan penyiksaan PRT tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dan DPR dalam melindungi warga negaranya. Pasalnya ada dua aturan hukum perlindungan PRT, Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum disahkan oleh pemerintah dan DPR.

"Penyekapan, penyiksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap PRT akan terus terjadi. Sebab sudah dua tahun, pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) PRT dan tidak  meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 189. Keduanya mengatur soal perlindungan PRT," tegas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Selain itu, kata Said, ketidakseriusan pemerintah dan DPR diperparah dengan dengan penolakan dari pengusaha terhadap RUU PRT dan Konvensi ILO.

Penentangan ini, lanjutnya menjadi pangkal masalah PRT, TKI atau TKW kerap memperoleh perlakukan kasar. Kondisi ini memunculkan kasus lain seperti perdagangan manusia (trafficking).

"Kasus seperti di Bogor sangat melanggar UU Ketenagakerjaan karena ada pelanggaran tidak membayar upah bulanan, unsur pidana berupa penyiksaan dan bisa diduga trafficking karena ada beberapa PRT yang bekerja di bawah umur," jelas Iqbal.

KSPI, tambah dia, mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU PRT dan segera meratifikasi konvensi ILO demi melindungi para pekerja di Indonesia.

Polres Bogor Kota sebelumnya telah melakukan penjemputan kepada belasan PRT pada Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaksanaan penjemputan menggunakan 3 mobil dari rumah yang beralamat di Blok C5 No 18 Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Menurut kuasa hukum korban, Sugeng Santoso, ke 13 dari 16 PRT yang disiksa tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 8 perempuan.(Fik/Ahm)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga:


Kasus Penyekapan PRT di Bogor Diduga Bukan yang Pertama

13 PRT Disekap Istri Jenderal Diperiksa LPSK

Istri Jenderal Sekap PRT, Polri Jamin Tak Intervensi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya