Liputan6.com, Paris: Brandao akhirnya harus divonis satu bulan penjara setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Paris karena menanduk gelandang PSG, Thiago Motta Agustus lalu.
Tak hanya dihukum penjara, striker Bastia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 20 ribu euro. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara selama delapan bulan dan denda sebesar 15 ribu euro.
Namun bukan berarti striker berusia 34 tahun itu akan benar-benar menghabiskan waktunya di penjara. Pengadilan membolehkan Brandao mengganti hukumannya dengan kerja sosial.
"Saat pertandingan, dia mengatakan akan menunggu saya di ruang ganti. Saya tak mengira dia akan sungguh-sungguh melakukannya," kata Motta dalam laporannya ke polisi usai kejadian.
Brandao sendiri sudah menerima hukuman dari Federasi Sepak Bola Prancis larangan bermain dalam enam bulan. Sehingga ia dipastikan tidak boleh bermain hingga Februari tahun depan.
Insiden yang terjadi dalam laga PSG kontra Bastia itu tertangkap kamera yang terpasang di lorong ganti pemain. Brandao secara jelas menanduk Motta dan sempat menimbulkan keributan antarpemain.
Tanduk Thiago Motta, Striker Bastia Dibui Sebulan
Striker Bastia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 20 ribu euro
diperbarui 28 Nov 2014, 03:08 WIBDiterbitkan 28 Nov 2014, 03:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius
Rifqi Tersingkir, Wakil Indonesia Habis di Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
222 Kata yang Berakhiran IK untuk Referensi Menulis dan Berbahasa
Cara Telkom Bawa UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
Natal 2024: Warga Inggris Kenang Kepergian Anggota Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19
INALUM Catat Rekor Penjualan Tertinggi, Capai 263.195 MT
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Meriahkan HUT ke-129 dengan Pertunjukan Wayang