Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) resmi dibekukan. Pembekuan dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui suratnya bernomor 0137 tahun 2015 dan ditandatangani Menteri Imam Nahrawi.
Dalam surat Kemenpora yang diterima Liputan6.com, disebutkan, Kemenpora memberikan sanksi administratif kepada PSSI. Selain itu, apapun keputusan dan kegiatan PSSI dianggap tidak sah.
"Setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait," demikian kutipan Surat Keputusan Kemenpora tertanggal 17 April 2015 itu.
Alasannya, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis yang sudah tiga kali dilayangkan Kemenpora.
Sebelumnya, Kemenpora sudah melayangkan tiga kali teguran kepada PSSI. Teguran ketiga dilayangkan pada Kamis (16/4). Namun hingga Jumat (18/4) PSSI belum juga menjawab teguran tersebut.
Keputusan ini merupakan buntut dari kebijakan PSSI yang tidak mengakui hasil rekomendasi BOPI untuk tidak meloloskan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
PSSI Dibekukan!
Pembekuan dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui suratnya bernomor 0137 tahun 2015 dan ditandatangani Menteri Imam Nahrawi.
diperbarui 18 Apr 2015, 12:56 WIBDiterbitkan 18 Apr 2015, 12:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top! Platform PaDi UMKM dari Telkom Raih BUMN Awards 2024
Penyidik KPK Tangkap KPK Gadungan
Tak Perlu Obat, 10 Buah Ini Bisa Jadi Solusi Alami untuk Kolesterol dan Asam Urat
Lampu Kantor Mati, Menko Airlangga: Simbol Pemotongan Anggaran
Menko Airlangga: PDB Indonesia Sentuh Rp 22.139 Triliun pada 2024
8 Potret Artis di Akikah Anak Kedua Lesti Kejora, Krisdayanti hingga Nikita Mirzani
Demi Konten, Influencer di Kolombia Unggah Video Rusak Properti Umum
Formula E Kembali Digelar di Jakarta pada 21 Juni 2025, Hadirkan Mobil Listrik Teknologi Baru
Arti Tato Titik Koma: Makna Mendalam di Balik Simbol Sederhana
Sulit Bangkit dari Kemalasan? Kenali 9 Penyebab yang Sering Menghantui
Menko Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Singapura hingga Malaysia
Sebut Merger dengan Grab Hanya Spekulasi, Saham GOTO Lesu Hari Ini Rabu 5 Februari 2025