Sukses

Ini Modus Korupsi Para Pejabat Tinggi FIFA

Individu dan organisasi sepak bola terlibat suap untuk memutuskan siapa yang menayangkan pertandingan

Liputan6.com, Zurich - Tiga lembaga Amerika Serikat, Kejaksaaan Agung, FBI, dan Ditjen Pajak AS (IRS), melukiskan badan sepak bola dunia (FIFA) setara dengan keluarga mafia dan kartel-kartel narkoba.

Para penegak hukum AS itu, menyebut para pejabat puncak FIFA memperlakukan keputusan bisnis sebagai kuitansi untuk diperdagangkan demi memperkaya diri mereka sendiri.

"Seorang pejabat sepak bola bisa mengutip suap sekitar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp131 miliar," kata Jaksa Agung Amerika Serikat Loretta E. Lynch.

Menurut Lynch, individu-individu dan organisasi-organisasi sepak bola ini terlibat dalam suap untuk memutuskan siapa yang menayangkan pertandingan, di mana pertandingan itu akan digelar, dan siapa yang seharusnya memimpin organisasi yang mengelola sepak bola di seluruh dunia.

New York Times melaporkan, lalu lintas uang suap mereka mengikuti skema saluran yang rumit.  Para jaksa AS lalu mengungkapkan berbagai modus mereka dalam melakukan korupsi tersebut.

Suap

Modus-modus mereka adalah menggunakan kontrak konsultan palsu untuk menyalurkan pembayaran ilegal, mengirimkan uang melalui rekanan-rekanan yang bekerja di bank atau perdagangan mata uang.

Kemudian mereka membuat perusahaan abal-abal untuk menghindari pajak, menyembunyikan rekening-rekening bank asing, menggunakan kotak-kotak besi penyimpan uang, serta menyelundupkan uang tunai dalam jumlah besar.

Beberapa pembayaran suap itu dilakukan dengan pola kuno, seperti terjadi pada tawaran tender Afrika Selatan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2010.

Jack Warner, yang saat itu anggota Komite Eksekutif FIFA, mengutus seorang rekanan untuk terbang ke Paris. Ia disuruh menerima sebuah koper penuh berisi uang tunai 10.000 dolar AS (Rp131 juta) dari seorang anggota komite tender Afsel. Setelah itu, koper diserahkan kepada Warner di Trinidad.

Kemudian, seorang anggota komite tender tuan rumah Piala Dunia dari Maroko menawari Warner 1 juta dolar AS (Rp13,1 miliar) dengan balasan satu suara. Namun tawaran orang Maroko ini kalah jumlah oleh komite tender Afsel yang memasang angka 10 juta dolar AS (Rp 131 miliar) untuk satu suara Warner dan dua orang anggota Komite Eksekutif FIFA lainnya, guna memenangkan Afsel.

Ketiga orang anggota Komite Eksekutif FIFA ini akhirnya memilih Afsel. Demikian dikatakan para jaksa AS dalam surat dakwaannya.

Produksi Liputan6.com