Liputan6.com, Singapura - Maria Londa membuat raihan medali emas Indonesia bertambah pada Rabu (10/6/2015). Ia menjadi yang terbaik pada nomor lompat jauh putri.
Ketegangan sempat melanda Maria di perlombaan kali ini. Pasalnya pada lompatan pertama ia mendapat diskualifikasi dari wasit.
Namun pada lompatan kedua dan ketiga Maria menemukan performa terbaiknya. Pada lompatan kedua ia mencatatkan jarak 6,04 meter dan lompatan ketiga mencatatkan jarak 6,70 meter atau yang terbaik dibanding sembilan pesaing lainnya.
"Puji Tuhan saya masih diberikan yang terbaik kali ini. Semoga besok bisa dapat lagi," ujar Maria usai pertandingan.
"Sempat tegang sih karena lompatan pertama gagal. Tapi saya bersyukur bisa menang," katanya menambahkan.
Di sisi lain atlet berusia 24 tahun itu mempersembahkan medali emasnya untuk pelatihnya, I Ketut Pageh. "Ya emas ini untuk dia. Sebagai kado untuk ulang tahunnya tanggal 29 Juni nanti," kata Maria semringah.
Sempat Didiskualifikasi, Maria Londa Akhirnya Raih Emas
Maria Londa membuat raihan medali emas Indonesia bertambah dari cabang atletik.
diperbarui 10 Jun 2015, 17:37 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 17:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Kecewa yang Menyentuh Hati
Demi Asta Cita Prabowo, Erick Thohir Kerahkan BUMN Kejar 3 Juta Rumah
Menu Buka Puasa dan Sahur dengan 1 Bahan Utama, Solusi Hemat dan Lezat
Ada Pembangunan Infrastruktur, Emiten Properti Pede Pertumbuhan Bisnis Kian Cerah
Apa Fungsi Lambung: Peran Vital dalam Sistem Pencernaan
Mengungkap Sisi Lain Paul Walker: Religius dan Terkenal dengan Kegiatan Amalnya
PAN Gelar Diskusi Publik soal Pangan, Zulhas: Kita Ingin Bantu Petani Punya Kehormatan Lagi
24 Tafsir Mimpi Jatuh dari Motor, Siap-Siap Hadapi Cobaan
Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan KPK
Apa Arti Mimpi Digigit Ular di Kaki? Bisa Tanda Peringatan
BUMN Ini Cetak Sejarah jadi Produsen Soda Ash Pertama di Indonesia
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku