Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum berani bersikap terhadap hasil putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) yang memenangkan PSSI. Pasalnya, pihak Kemenpora belum menerima salinan resmi hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, PSSI telah menang gugatan di PTUN atas SK Pembekuan yang dikeluarkan oleh Kemenpora pada 18 April 2015. Setelah itu Kemenpora mengajukan banding, namun, banding di PTTUN ternyata juga dimenangkan oleh PSSI.
"Kita akan buat sikap kalau sudah terima salinan resmi putusan itu. Kami sudah cek ke bagian penyuratan dan mengkonfirmasi ke PTTUN soal ini, ternyata memang belum dikirim," ucap Sesmenpora, Alfitra Salam, di Kantor Kemenpora, Senin (16/11/2015).
Putusan PTTUN Jakarta nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT sendiri sudah dikeluarkan sejak 28 Oktober 2015 lalu. Pihak PSSI sendiri sudah menerima suratnya sejak 5 November 2015 lalu.
Pihak Kemenpora khawatir ada kesalahpahaman antara pihak-pihak terkait soal pengajuan kasasi. Karena sesuai aturan pengajuan kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah pihak-pihak menerima salinan resmi hasil putusan itu.
Rencananya salinan surat tersebut akan dikirimkan pada Senin (16/11) sore. "Bukannya Kemenpora tidak bersikap atau lambat mengatasi hal ini," jelasnya.
"Tapi, kami belum berani bersikap karena memang belum menerima surat salinannya. Jangan sampai nanti pengajuan kasasi dianggap sudah kadaluarsa karena sudah lewat lebih dari 14 hari," papar Alfitra. (Win/Rco)
Alasan Kemenpora Belum Bertindak Usai PTTUN Menangkan PSSI
Sebelumnya, PSSI menangkan gugatan atas SK Pembekuan Kemenpora di PTUN.
Diperbarui 16 Nov 2015, 16:04 WIBDiterbitkan 16 Nov 2015, 16:04 WIB
Tim Kuasa Hukum Kemenpora saat mengikuti sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). PTUN memenangkan gugatan PSSI atas SK Kemenpora yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PP 11 Tahun 2025 Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Terbit, Ini Komponen dan Waktu Bayarnya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos? Ini Penjelasannya
Cara Membatalkan Pesanan di TikTok Shop, Mudah dan Cepat
350 Kata Kata Puasa Buat Pacar yang Romantis dan Penuh Makna
3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Terbakar, Apa Penyebabnya?
350 Kata Bijak tentang Cinta yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Jadwal dan Link Live Streaming All England 2025, Rabu 12 Maret di Vidio: Aksi Gregoria hingga Fajar/Rian
VIDEO: Jasad Bocah 9 Tahun Korban Longsor di Sukabumi Ditemukan
Selain Rodrigo Duterte, 5 Tokoh Dunia Ini Masuk Daftar Buronan ICC
350 Caption Buka Puasa Bahasa Inggris untuk Media Sosial
Gampang Banget! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing
3 Fakta Terkait Fenomena Hujan Es di Yogyakarta